MERAUKE- Sebagai bentuk penerimaan permohonan maaf dari Danlanud JA Dimara Merauke Kolonel Kolonel Pnb A. Gogot Winardi, ST, atas peristiwa yang dilakukan oleh 2 oknum anggotanya beberapa waktu lalu terhadap Stefanus Yadohamang (24), Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Merauke yang dipimpin Ketua LMA Kabupaten Merauke Frederikus Mahuze menggelar acara adat di kompleks Mako Lanud JA Dimara Merauke, Sabtu (14/8).
Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze yang juga bupati 2 periode itu juga hadir dalam acara adat tersebut. Dalam acara adat ini, satu ekor babi dikorbankan. Ketua LMA Kabupaten Merauke Frederikus Mahuze menjelaskan bahwa acara prosesi adat ini sebagai bentuk penerimaan permohonan maaf dari Danlanud Merauke kepada korban Stefanus Yadohamang (24) maupun kepada masyarakat Adat Marind yang dilakukan secara adat.
Prosesi secara adat ini juga sebagai tanda perjanjian untuk tidak terulang lagi hal yang sama kedepannya. “Kami menyatakan sikap secara adat Marind bahwa ini sudah resmi dan tidak boleh terjadi lagi hal-hal seperti itu kedepannya dan masalah itu dianggap selesai. Kami juga berharap untuk saudara-saudara Papua yang lain dari beberapa wilayah adat, agar peristiwa itu tidak perlu diperpanjang lagi. Karena secara adat Marind, kami sudah lakukan dalam prosesi adat untuk tidak boleh terjadi lagi. Sekali lagi kami dari adat, perwakilan dari Stefanus menerima permintaan maaf dari komandan TNI Lanud dan berharap ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan lagi,” pungkasnya.
Danlanud JA Dimara Merauke Kolonel Kolonel Pnb. A. Gogot Winardi, ST, memberi apresiasi kepada LMA yang melakukan inisiasi atas kejadian tersebut. “Ini inisiasi dari LMA yang luar biasa bagi kami dan seluruh anggota untuk bisa meminta maaf secara adat dan konsekuensi bagi kami bahwa kami betul-betul harus mampu menjaga dan betul betul bisa intropeksi diri,” tandasnya.
Kendati permohonan maaf diterima secara adat, namun proses hukum terhadap 2 oknum anggotanya yang melakukan injak kepala terhadap korban tersebut tetap berlanjut. Danlanud mengungkapkan, keduanya sudah dipindahkan ke Jayapura untuk menghadapi proses persidangan lebih lanjut.
Wakil Bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd yang menjadi salah satu saksi dari proses secara adat tersebut mengapresiasi dari sebuah kearifan lokal yang dilakukan dari masyarakat adat Marind tersebut.
“Ini adalah kebesaran dari masyarakat adat Marind terhadap pembukaan maaf kepada suatu institusi atau persorangan atau lembaga terhadap permasalahan. Inilah secara adat dalam menyelesaikan masalah. Ini sudah final dan tidak ada sesuatupun kekuatan yang bisa membatalkan prosesi Adat Marind hari ini,” katanya.
Menurutnya, bahwa dengan adanya proses secara adat ini, maka insiden yang dialami oleh Stefanus tersebut untuk tidak diungkit lagi, karena menjadi kesepakatan bersama dan diselesaikan secara instititusi, secara hukum maupun secara adat. “Mudah-mdahan semua bisa mengerti dan menerima. Kita juga berharap, kejadian sama tidak terulang lagi di masa mendatang,” pungkasnya. (ulo/tri)
Maafkan Danlanud, LMA Merauke Gelar Prosesi Adat
Agu 17, 2021