
MERAUKE- Albertus Anai Batien, pria 33 tahun dair Kampung Bayun Distrik Safan, Kabupaten Asmat akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yag dipimpin Korneles Waroi, SH didampingi Hakim Anggota Rizki Yanuar, SH, MH, dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Selasa (7/8).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 338 KUHP. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjar. Atas putusan ini, baik JPU Sebastian P Handoko, SH maupun terdakwa yang tanpa didampingi Penasihat Hukumnya itu menyatakan menerima putusan tersebut sehingga putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Seprianus Yaisi terjadi di Kampung Bayun Distrik Safan, Kabupaten Asmat pada 17 Desember 2018 lalu. Berawal saat terdakwa dalam keadaan mabuk jenis Sagero bertemu dengan korban sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban. Terdakwa kemudian menampar pipi korban, menendang serta memukul korban sehingga korban terjatuh kedalam sumur dalam keadaan kepala masuk ke dalam sumur dan kaki korban di atas. Pada saat kepala dalam sumur itu terdakwa menahan dan memegang kaki korban di bagian atas sampai korban lemas. Setelah korban lemas, terdakwa kemudian meninggalkan begitu saja. Korban baru ditemukan keesokan harinya di dalam sumur tersebut sudah tak bernyawa. (ulo/tri)