Wawali: Kita Akan Lakukan Patroli untuk Pastikan Instruksi Wali Kota Dijalankan
JAYAPURA-Berdasarkan rapat Forkopimda Kota Jayapura tentang evaluasi penanganan Covid-19 , maka Wali Kota Jayapura telah mengeluarkan instruksi tentang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, salah satu poinnya adalah penutupan sementara tempat ibadah selaam bulan Agustus ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Namun dalam instruksi tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh masjid-masjid yang ada di Kota Jayapura. Tak heran banyak yang bertanya-tanya apakah memang tidak ada sosialisasi, ataukah enggan mengikuti instruksi wali kota tersebut.
Masjid Al Askar Bucen II Entrop dan Masjid Al Hidayah Entrop padahal berada di jalan raya tetap melaksanakan ibadah Salat Jumat seperti biasa, meskipun dengan protokol kesehatan.
Sekertaris Pengurus Masjid Al Askar Bucen II Entrop Armaya Siregar dalam sambutannya sebelum khotbah Jumat dimulai mengatakan pihak pengurus masjid Al Askar Buvend II Entrop belum menerima surat edaran secara fisik, sehingga pengurus masih melaksanakan salat Jumat berjamaah
Sementara itu, dari pantauan Cenderawasih Pos untuk pelaksanaan salat jumat berjamaah juga masih dilaksanakan di Masjid Al Hidayah Entrop, memang untuk akses pagar pintu masuk ada yang ditutup satu namun pintu pagar sebelahnya masih terbuka namun dibuka untuk orang lewat saja. Sedangkan untuk kendaraan yang biasanya parkir di dalam halaman masjid tidak bisa karena pintu pagar ditutup, dan dalam pelaksanaan salat juga tidak seramai seperti biasanya.
Selain itu Masjid Nurul Amin Yapis Dok V juga tetap menggelar Salat Jumat, Al-Muhajirin Koya juga melaksanakan, sedangkan masjid Hidayatulah Holtekamp ditutup, masjid At Taqwa Dok VIII juga menutup. Bahkan di masjid Dok VIII telah dipasang spanduk bahwa selama Agustus Masjid At Taqwa Dok VIII tutup.
Pemerintah Kota Jayapura pun cukup kecewa dengan masih banyak masjid yang tetap buka meskipun sudah ada instruksi Wali Kota Jayapura.
Ketika dihubungi Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengakatan bahwa ibadah dapat dilakukan di rumah masing-masing, dan ini berlaku untuk semua agama di Kota Jayapura.
“Bukan gereja yang kita tutup. Tapi peribadatannya yang dialihkan ke rumah masing-masing, melakukan ibadah via live streaming. Karena Tuhan yang kita puji dan sembah itu ada di mana-mana, menembus ruang dan waktu,” jelas Dr. Benhur Tomi Mano, MM., kepada Cenderawasih Pos, Jumat (6/8) kemarin.
“Termasuk juga Salat Jumat itu tidak dilakukan berjamaah di masjid, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing. Ini sama dengan gereja juga yang peribadatannya itu dilakukan di rumah masing-masing,” sambungnya.
Senada, Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. Rustan Saru, MM., juga mengatakan bahwa Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2021 sudah menetapkan bahwa sesuai dengan Edaran Mendagri perihal PPKM Level 4 di Kota Jayapura, maka aktivitas diperketat.
“Salah satunya peribadatan di rumah ibadah yang tidak dapat dilakukan sampai 31 Agustus ini. Tujuannya menekan laju penyebaran Covid 19 khususnya di Kota Jayapura. Untuk itu, kami minta kerja sama pemimpin umat beragama, takmir masjid, hingga pengurus gereja, pura, dan vihara, agar mematuhi instruksi wali kota demi mengutamankan keselamatan kita,” tambah Ir. Rustan Saru, MM.
“Kita minta juga memberikan informasi utuh bagi umat agar mereka memahami ini secara baik. Bukannya kita melarang ibadah, tapi dilarang berkumpul dalam waktu satu bulan ini untuk menghindari penyebaran Covid 19. Kita akan lakukan pengawasan dan patroli untuk memastikan instruksi wali kota ini dilakukan,” pungkasnya. (dil/gr/wen)