Masih Nekat Jual Miras, Dua Pemuda Ditangkap

By

SENTANI- Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen menegaskan kembali komitmennya dalam hal pemberantadan peredaran Minuman Keras tanpa izin di Kabupaten Jayapura. Hal itu ditunjukannya dengan ditangkapnya beberapa penjual minuman keras di Kabupaten Jayapura beberapa waktu belakangan ini. Terbaru, Senin (27/9), malam, jajaranya berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam penjualan minuman keras di Kota Sentani tepatnya di Jalan Sosial Kabupaten Jayapura. Dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial IL dan YM. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 37 botol minuman keras jenis vodka.
“Dari awal komitmen saya memberantas minuman keras yang ada di Kabupaten Jayapura. Tidak ada yang main-main termasuk anggota saya. Saya ingatkan tidak ada yang main-main dengan miras ini,” tegas Fredrickus Maclarimboen saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/9).
Dia memperingatkan siapapun pengusaha yang berani menjual miras di Kabupaten Jayapura akan berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari perda Miras Kabupaten Jayapura, hingga menggunakan undang-undang pangan. Dua aturan hukum tersebut dirasa cukup untuk menjerat para pengusaha yang masih nakal. Dia juga meminta anggotanya agar harus menindaklanjuti dan komitmen terkait dengan pemberantasan miras dikabupaten Jayapura. Hal ini juga kata dia, sejalan dengan komitmen yang sudah disampaikan Kapolda Papua dalam hal pembrantasan minuman keras.
“Ini komitmen saya dari awal, bapak kapolda juga memerintahkan kami untuk membrantas peredaran miras. Ini sudah menjadi atensi kami,” ungkapnya.
Ditanya apakah komitmen ini hanya berlaku saat PON, Maclarimboen menegaskan, pemberantasan miras di Kabupaten Jayapura dilakukan bukan hanya karena pelaksanaan PON. Tapi ini untuk menegakan aturan yang sudah berlaku. Apalagi kabupaten Jayapura tidak mengeluarkan izin peredaran miras di Kabupaten Jayapura. Sehingga bagi siapa saja yang masih nekat untuk menjual miras ini akan berhadapan dengan hukum. Upaya pembrabtasan miras ini akan terus dilakukan pihaknya.
“Bukan karena PON, ini sudah menjadi atensi kami. Dari awal sudah saya katakan, tidak boleh lagi ada peredaran miras di Kabupaten Jayapura,” tegasnya. (roy/tho.

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: