
MERAUKE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Hendrikus Eben Gebze mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Adat Kabupaten Merauke terkait adanya kursi kursi khusus di DPRD Kabupaten/kota di seluruh Papua, suratnya sudah sampai di Biro Umum Sekda Provinsi Papua dan MRP untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan MRP untuk selanjutnya diantar ke Presiden.
‘’Sekarang suratnya sudah ada di Biro Umum Setda Provinsi Papua dan MRP untuk kita mendapatkan rekomendasi Gubernur dan MRP. Kalau rekomendasi itu sudah ada, maka kita akan segera bawa dan sampaikan ke presiden,’’ kata Hendrikus.
Menurut Hendrikus, sebagai anggota Komisi III DPR Papua yang juga menerima aspirasi dari masyarakat adat tersebut untuk memperjuangkan adanya kursi khusus di setiap Kabupaten/kota tersebut, isinya diantaranya meminta 5 kursi adat di setiap Kabupaten/kota di Papua.
Dikatakan, adanya kursi khusus yang sedang diperjuangkan ini muncul pertama kalinya dari Merauke. Dimana, dari 30 kursi yang diperebutkan di DPRD Kabupaten Merauke, hanya 3 orang asli Marind sebagai pemilik wilayah adat ini yang terpilih dalam Pemilu Legeslatif tersebut sehingga memicu kecemburuan sosial sehingga perlu perhatian dari pemerintah Kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menetralisasi semua yang terjadi tersebut dengan menghadirkan adanya kursi adat di DPRD Kabupaten/kota di Papua. ‘’Ini rekomendasi yang akan dibawa ke presiden untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan orang Asli Papua sehingga tidak ada hal-hal yang memicu konflik kedepan,’’ terangnya.
Sebenarnya , kata Hendrikus soal kursi adat di DPRD Kabupaten/kota tersebut sudah dibicarakan di dalam Perdasi dan Perdasus termasuk untuk bupati dan wakil bupati, wali kota wakil wali kota harus orang asli Papua sejak tahun 2016. Namun sampai sekarang belum ditanggapi oleh Mendagri. (ulo/tri)