AKP Ahmad Nurung, SH
MERAUKE–Seorang warga di Merauke berinisial LE terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan oleh William Arvin Tjahjadi atas kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh LE Tahun 2022 lalu.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan laporan dugaan penipuan tersebut.
Kasie Humas Ahmad Nurung menjelaskan, kasus dugaan penipuan ini berawal pada Oktober 2022 lalu, saat terlapor mendatangi korban dengan maksud meminjam uang senilai Rp 14 juta dan menawarkan untuk pembuatan CV. Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada terlapor sebagai biaya pembuatan CV.
Namun terlapor hanya membuat CV kosong yang tidak dapat dipergunakan untuk bekerja. Sementara uang yang dipinjam sebesar Rp 14 juta, sampai sekarang ini belum dikembalikan. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 29 juta. Karena merasa sudah tertipu, korban mendatangi SPKT Polres Merauke pada 11 April sekitar pukul 14.254 WIT, melaporkan LE untuk diproses secara hukum.
‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan, dimana penyidik akan memanggil terlapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait laporan dari korban ini,’’pungkasnya. (ulo/tho)