MERAUKE-Kepolisian Resort Merauke menetapkan 3 orang tersangka kepemilikan senjata api secara ilegal. Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AG, R dan S. Bahkan R dan S merupakan orang tua dan anak. “Kita sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AG, R dan S,” kata Kapolres Merauke AKBP Ir Untung Sangaji, M.Hum melalui Wakapolres Kompol Leonardo, Yoga, SIK ketika ditemui Cenderawasih Pos di ruangannya, Rabu (3/3).
Wakapolres menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Karena saat ini pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. ‘’Kita benar-benar mencari terpenuhinya unsur-unsur. Kita akan mendalami dan jika ada tambahan tersangka, maka kita akan adakan press release kembali,” terangnya.
Wakapoles menjelaskan, bahwa dari ketiga tersangka tersebut ada yang memiliki kemampuan untuk merakit dari besi-besi atau bekas senjata menjadi senjata api yang berfungsi dengan baik. ‘Senjata api yang diamankan itu semuanya rakitan,” terangnya.
Soal peluru tajam yang diamankan dari para tersangka, Wakapolres mengaku sedang didalami. “Nanti kalau memang terbukti ada keterlibatan anggota, anggota manapun itu, kita akan proses dan ekspose. Tapi sejauh ini, mereka mengaku menemukan seperti itu. Tapi, kita tidak langsung percaya seperti itu, tapi betul-betul kita dalami,” jelasnya.
Jika sebelumnya disampaikan 5 senjata api yang berhasil diamankan, menurut Wakapolres bahwa ada tambahan 1 pucuk senjata api dari Kampung Tomerau Distrik Naukenjerai. Satu pucuk sejata api yang berhasil diamankan dari Kampung Tomerau tersebut merupakan hasil pengembangan dari penemuan senjata api sehari sebelumnya.
‘’Setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian tim bergerak ke Tomerau dan dari sana ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan milik AG,’’ pungkasnya. Para tersangka dijerat dengan UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (ulo/tri)