Miras Belum Diizinkan Jual Siang Hari

By

MERAUKE- Kendati Pekan Olahraga Nasional  (PON) XX Papua tahun 2021 selesai namun  penjualan minuman beralkohol atau Miras masih dibatasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos,MM mengungkapkan, penjualan minuman beralkohol tersebut masih dibatasi. 

   “Hanya boleh dijual di malam  hari mulai pukul 19.00-23.00 WIT,” kata Elias Refra saat dihubungi Cenderawasih Pos.    

   Sedangkan, penjualan di malam  hari belum diperbolehkan. “Kami menunggu instruksi  dari pak bupati. Kalau  disampaikan  penjualannya sudah bisa kembali normal maka  akan normal kembali. Tapi, kalau belum maka tetap masih dilakukan secara terbatas,” terangnya. 

    Soal rencana penarikan seluruh izin penjualan minuman beralkohol dalam rangka evaluasi terhadap pemberian izin selama ini, Elias Refra mengaku bahwa sampai sekarang belum ada penarikan izin-izin tersebut. 

   “Tentu kalau ada perintah dari pak bupati untuk kita menarik seluruh izin penjualan minuman beralkohol  itu kita akan tarik. Tapi, sampai sekarang belum. Tidak mungkin kita lakukan penarikan kalau  tidak ada perintah kepada kita,” tandasnya.

   Sekadar diketahui bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan PON XX Papua dimana salah satu klaster pelaksanaannya berada di Kabupaten Merauke, maka Pemkab Merauke mengeluarkan instruksi pembatasan  penjualan minuman beralkohol  tersebut. Yang semula dapat djual di siang hari sampai malam hari pukul 01.00 WIT, menjadi pukul  19.00-23.00 WIT. (ulo/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News