MERAUKE- Kendati Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 selesai namun penjualan minuman beralkohol atau Miras masih dibatasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos,MM mengungkapkan, penjualan minuman beralkohol tersebut masih dibatasi.
“Hanya boleh dijual di malam hari mulai pukul 19.00-23.00 WIT,” kata Elias Refra saat dihubungi Cenderawasih Pos.
Sedangkan, penjualan di malam hari belum diperbolehkan. “Kami menunggu instruksi dari pak bupati. Kalau disampaikan penjualannya sudah bisa kembali normal maka akan normal kembali. Tapi, kalau belum maka tetap masih dilakukan secara terbatas,” terangnya.
Soal rencana penarikan seluruh izin penjualan minuman beralkohol dalam rangka evaluasi terhadap pemberian izin selama ini, Elias Refra mengaku bahwa sampai sekarang belum ada penarikan izin-izin tersebut.
“Tentu kalau ada perintah dari pak bupati untuk kita menarik seluruh izin penjualan minuman beralkohol itu kita akan tarik. Tapi, sampai sekarang belum. Tidak mungkin kita lakukan penarikan kalau tidak ada perintah kepada kita,” tandasnya.
Sekadar diketahui bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan PON XX Papua dimana salah satu klaster pelaksanaannya berada di Kabupaten Merauke, maka Pemkab Merauke mengeluarkan instruksi pembatasan penjualan minuman beralkohol tersebut. Yang semula dapat djual di siang hari sampai malam hari pukul 01.00 WIT, menjadi pukul 19.00-23.00 WIT. (ulo/tri)