MERAUKE-Dari 48 unit mobil dan sepeda motor yang sebelumnya diamankan Reserse Kriminal Polres Merauke dari 3 kontainer di Pelabuhan Merauke karena diduga bodong atau tidak memiliki dokumen ternyata sampai sekarang tinggal menyisahkan 7 unit yang sepeda motor yang belum diambil pemiliknya.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK ditemui wartawan, mengungkapkan, bahwa dari 48 unit kendaraan tersebut dimana 3 unit mobil dan 45 unit motor, sebanyak 12 unit motor dalam proses hukum dengan tersangka Supartono.
Sementara 3 unit mobil dan 26 unit motor telah diambil oleh pemiliknya karena menurut Kasat Reskrim, mobil dan motor tersebut dokumennya lengkap. “STNK dan BPKB ada, sehingga kita kembalikan kendaraan itu kepada pemiliknya,” katanya.
Sementara 7 unit sepeda motor lainnya, jelas Kasat Reskrim sampai sekarang ini masih tunggu tersangkanya. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa 7 unit motor yang belum ditunjukan kelengkapannya merupakan milik Ramadhan alias Rambo.
“Ramadan alias Rambo ini menjadi buron dan sementara kita buru. Informasi, kalau yang bersangkutan masih berada di Merauke. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa tangkap,” jelasnya.
Dengan begitu, dalam kasus ini ungkap Kasat Reskrim, pihaknya memiki 1 buronan dan 1 dalam Daftar pencarian Orang (DPO). “Kalau DPO itu bernama Hamin Popo. Orang ini berada di Malang, Jawa Timur. Kita sudah koordinasi dengan Polres Malang,” jelasnya.
Dikatakan, tugas dari Hamin Popo adalah mengirim kendaraan bodong dari Surabaya ke Merauke. Sedangkan Ramadan menjual motor bodong di Merauke yang dikirim dari Surabaya. Sama seperti yang dilakukan Supartono. Kasat menjelaskan bahwa jika motor bodong tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan, pihaknya tidak bisa mengidentifikasi.
“Ketika motor-motor bodong ini digunakan untuk melakukan kejahatan seperti jambret di jalan raya, kita tidak bisa identifikasi. Apalagi dalam beberapa hari terakhir ini ada 3 kasus jambret,” katanya.
Karena itu, kata dia, pihaknya tidak menutup kemungkinan menertibkan motor-motor bodong yang dipakai di jalan raya tanpa menggunakan plat nomor. (ulo/tri)