
MERAUKE-Seorang karyawan ekspedisi atau jasa pengiriman barang di Merauke, PT JNT Express berinisial KP (28) dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polisi lantaran diduga menggelapkan dana ratusan juta rupiah. Laporan tersebut dibuatkan Regional Manager PT JNT Express Merauke, Siti Nurbaya dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Rabu (19/2).
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi membenarkan laporan ini ditemui, Kamis (20/2). Kronologis kejadianya, kata Kasubag Humas berawal saat pelapor sebagai regional manager pada perusahaan jasa pengiriman barang tersebut mendapati ada kejanggalan terkait beberapa paket yang diduga telah diterima costumer, akan tetapi nominal pembayaran paket tidak diserahkan ke rekening perusahaan sejak bulan Oktober 2019 sampai bulan Februari 2020.
Pada 11 Februari 2020, pelapor melakukan audit ternyata banyak barang sesuai catatan masih ada, namun barang sudah tidak ada fisiknya. Dengan kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp 595.798.407. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. ‘’Laporan ini segera ditangani oleh pihak penyidik Reskrim terkait dugaan penggelapan ratusan juga yang terjadi tersebut,’’ tandas Kasubag Humas Suhardi. (ulo/tri)