Yacobus Duwiri, SE, M.Si ( FOTO: Sulo/Cepos)
Dari Perbuatannya Menyetubuhi Anak Kandung
MERAUKE-Meski saat ini sudah menjadi proses hokum di Polres Merauke, oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke berinisial YK (50), hingga kini belum mendapat sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pihak Pemda Merauke sendiri belum menerima laporan resmi, ulang YK yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bertahun-tahun sejak anaknya berumur 9 tahun.
“Saya belum dapat laporan,” kata Asisten III Sekda Kabupaten Merauke Yacobus Duwiri, SE, M.Si yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Merauke saat dikonfirmasi, Senin (24/8) kemarin.
Namun yang jelas kata Duwiri jika ada yang melakukan perbuatan pidana seperti itu, maka pihaknya akan melihat dari hasil putusanya seperti apa nanti. “Kita masih menunggu proses pidananya,’’ tandasnya.
Namun dari sisi pemerintahan, pihaknya akan lihat dari PP 53 dan aturan kepegawaian yang berlaku. Kendati demikian, jelas Yacobus Duwiri akan lihat dari proses pidananya dulu seperti apa.
“Jadi harus ada keputusan pengadilan dulu, karena itu sudah diserahkan ke pihak berwajib. Setelah itu ketika sudah ada keputusan pengadilan nanti baru diturunkan ke bupati selanjutnya ke Badan Kepegawaian untuk diproses sesuai dengan aturan kepegawaian,” tandasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah korban melaporkan kepada nenek dari ibunya. Korban sendiri saat ini sudah berumur 19 tahun. Awal kejadian, pelaku mengajak korban memancing. Sampai di pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh. Namun korban menolak. Tapi, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menolak. Dari kejadian tersebut, tidak tercatat berapa kali pelaku menyetubuhi korban. (ulo/tri)