Pakai Undangan Orang Lain untuk Nyoblos
MERAUKE-Karena menggunakan surat undangan orang lain untuk mencoblos, oknum petugas KPPS di Kabupaten Boven Digoel terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidum Chaterina Soesanty Brotodewi, SH, MH, ketika ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (27/8), kemarin menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah tahap II dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus pelanggaran pemilu ini terjadi pada saat pemungutan suara ulang (PSU) bulan Juli tahun 2021 lalu. Saat pencoblosan tersebut, tersangka NA menggunakan undangan orang lain di TPS 01 Asiki, Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel dimana ia bertugas sebagai KPPS.
“Surat undangan yang tersangka pakai itu dia kenal karena masih ada hubungan keluarga. Kebetulan orangnya sudah pulang ke kampung halamannya,” katanya.
Tersangka NA sebenarnya punya undangan sendiri di TPS 10. Saat itu, tersangka sudah meminta izin ke ketua KPPS 01untuk mencoblos di TPS 10. Namun saat itu, Ketua KPPS meminta untuk menunggu sampai siang. Namun karena tidak sabar, tersangka kemudian mencoplos di TPS 01 dimana ia bertugas tersebut.
“Sebenarnya dia tahu kalau itu salah, tapi tetap dia mencoplos di TPS 01 karena tidak sabaran,” katanya.
Karena itu, lanjut Kasi Pidum, tersangka dijerat Pasal 178a UU Nomor 10 tahun 2016 debgan ancaman hukuman paling sedikit 24 bulan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp 24 juta, paling tinggi Rp 72 juta. “Kemarin tahap II dan langsung kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Merauke. Rencana sidang dijadwalkan Senin depan,” tambahnya. (ulo/tri)