
MERAUKE – Adanya penyalahgunaan senjata oleh sejumlah oknum anggota Polri seperti yang terjadi di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten. Merauke membuat Polda Papua turun ke Merauke mensosialisasikan kembali standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata api kepada seluruh personel Polres Merauke, di Aula Mapolres Merauke, Selasa (16/7).
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH, melalui Kabag Sumda Kompol Ridwan,SH menerima kunjungan Tim Sosialisasi dari Bidkum Polda Papua yang diketuai oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Papua, AKBP Syamsuddin Mahmud, SE. Didampingi Kaur Senkum Subbid Suluhkum Bidkum Polda Papua, Kompol Agustinus.SH.MH.
Dalam arahannya, Kabag Sumda Ridwan, meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini dengan baik, karena menurutnya ini sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Kami minta kepada anggota agar aktif bertanya kepada tim tentang apa saja yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan dalam penggunaan senjata api pada pelaksanaan tugas sehari, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata,” kata Ridwan.
Ketua Tim Bidkum Polda Polda Papua AKBP Syamsudin Mahmud,SE mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun draf peraturan Kapolda tentang SOP penggunaan senjata api dan perintah Kapolda Langsung harus di sosialisasikan.
“Perlunya sosialisasi ini untuk meminta saran tambahan untuk ditambahkan di peraturan Kapolda, karena karakteristik masing-maaing wilayah polres berbeda beda. Di samping itu, kami dari Bidkum membuat peraturan ini untuk mencegah penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas anggota Polri,” kata AKBP Syamsudin. (ulo/tri)