Leunard Rumbekwan ( FOTO:Sulo/Cepos)
MERAUKE -Dinas Perikanan Kabupaten Merauke akan kembali menempati kantornya yang ada di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara, Jalan Noari Merauke. Ini setelah kantor yang dipalang selama 1 tahun 5 bulan itu, dibuka kembali.
‘’Kami akan segera menempati kantor itu karena palangnya sudah dibuka. Tapi, sebelum kami pindah ke sana, kami akan bersih-bersih dan perbaki sejumlah ruangan yang rusak dan AC yang ada, kita perbaiki. Karena tembaga outdoor dari semua AC yang ada di sana sudah hilang,’’kata Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke, Leunard Rumbekwan, S.Pi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan tersebut saat ditemui di kantornya, Senin (23/5).
Diketahui, sejak dipalang Desember 2020 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Merauke memilih pindah ke eks Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jalan GOR Merauke sampai sekarang. Leunard Rumbekwan menjelaskan, kantor tersebut dibuka setelah dilakukan ritual adat. Dimana pihaknya memanggil tokoh adat dari Salor dan Baad sebagai tim penengah untuk memutuskan masalah tersebut.
‘’Ternyata kita menyepakati beberapa hal tersebut,’’ katanya. Tanah tersebut, lanjut dia digugat oleh Marselino Mahuze dan Ali Bemo. ‘’Ternyata dari semua penjelasan dan ritual adat yang kita lakukan, saudara Marselino Mahuze dengan ikhlas dan sadar mengembalikan tanah tersebut ke pemerintah daerah, Pelabuhan
Perikanan dan BMPTG,”ujarnya. Sementara saudara Ali Bemo saat kantor itu belum ada dan belum ada aktivitas pelabuhan, orang tua dari Ali Bemo bernama Abbas Bemo telah membawa 2 ekor babi ke keluarga Mahuze sehingga tanah tersebut kembali diserahkan ke Ali Bemo.
“Kita bersepakat bahwa pemerintah daerah tidak akan membayar untuk 2 kali pada obyek yang sama, karena obyek tersebut sudah dilakukan pembayaran sehingga disarankan kepada Ali Bemo dan keluarga untuk melewati proses hukum,’’katanya.
Menurut Leunard Rumbekwan jika nanti ada hukum berkekuatan hukum tetap atau inkra dan ada perintah pengadilan, pihaknya akan melaksanakan perintah pengadilan yang sudah inkra itu. ‘’Tapi kesepakatan kita tidak ada lagi pemalangan kantor maupun akses jalan masuk ke pelabuhan,’’ pungkasnya. (ulo/tho)