
*339 permohonan Masuk, KPU siapkan Empat Tim Kuasa Hukum
JAKARTA-Selesainya sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berarti kerja para stakeholder Pemilu ikut berakhir. Pekan depan, rangkaian penanganan sengketa hasil Pileg mulai dilakukan MK. Masa sengketa hasil Pileg lebih panjang ketimbang Pilpres, yakni 30 hari kerja. Sebab jumlah perkara yang diperiksa begitu besar.
Kabag Humas dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan, proses penanganan sengketa Pileg kurang lebih serupa dengan Pilpres. ’’Hari Senin (1/7) nanti kami mulai registrasi,’’ terangnya di Gedung MK. Permohonan-permohonan yang masuk sudah ditelaah masing-masing berkasnya.
Setelah perkara-perkara tersebut diregistrasi, selanjutnya sidang perdana akan dilangsungkan pada 9 Juli mendatang. Sidang akan berlangsung sampai 30 Juli. Kemudian, majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara. Selanjutnya, putusan akan dibacakan bergantian selama empat hari mulai 6-9 Agustus.
’’Jumlah permohonan ada 339,’’ lanjut Fajar. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan permohonan sengketa hasil Pileg calon anggota DPD. Selebihnya, 329 permohonan adalah sengketa hasil Pileg anggota DPR, DPRD Provinsi, dan dan DPRD Kabupaten/Kota.
Fajar mengingatkan, 339 adalah jumlah permohonan yang masuk. ’’Itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya sejumlah itu,’’ tutur pria berkacamata itu. Bisa saja jumlah perkaranya lebih banyak karena bukan tidak mungkin dalam satu permohonan terdapat beberapa perkara sekaligus.
Hal itu diperkuat dengan prediksi Ketua MK Anwar Usman sebelumnya. Dia membenarkan bahwa jumlah permohonan yang masuk berkisar 300 buah. Namun, sebarannya bisa banyak. ’’Bisa sampai 1.000 Dapil,’’ ujarnya. MK juga akan membagi sidang dalam tiga panel untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Sementara itu, KPU mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi sengketa Pileg. Untuk itu, KPU menyewa empat kantor pengacara karena mengingat perkara yang harus dihadapi mencapai ratusan. ’’Ada yang menangani kasus sengketa DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPR RI. Ada yang menangani kasus DPD,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman.
Terkait strategi apa yang akan digunakan saat persidangan, Arief enggan membukanya. Saat sidang nanti baru akan terlihat bagaimana tim kuasa hukum KPU menanggapi permohonan para pemohon. Setelahnya, KPU pasrah dan akan menerima apapun putusan MK atas masing-masing perkara yang dimohonkan. (byu/fat/JPG)