Pelaku Pemerkosaan Dituntut Hukuman Maksimal

By

MERAUKE- LG  yang  didakwa  melakukan pemerkosaan di  sebuah rumah jalan  Arafura Buti Merauke  beberapa waktu lalu, akhirnya   dituntut  secara maksimal  oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH,  selama 12  tahun, dalam sidang yang digelar, Rabu   (23/10). Oleh Jaksa Penuntut  Umum, terdakwa dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan   melakukan  pemerkosaan terhadap   korban tersebut.  

  “Ya, kemarin  sudah  sidang dengan tuntutan selama 12 tahun  penjara,’’ kata  Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke  yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut  Umum (JPU) atas perkara  tersebut ditemui  media ini  di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (24/10).  Atas tuntutan  ini,  Penasihat Hukum  terdakwa akan  mengajukan  pledoi atau  pembelaan terhadap  terdakwa. 

  Sekadar  mengingatkan, kasus   pemerkosaan ini  berawal  saat korban yang  baru tiba di Merauke dari  Jawa, kemudian dijemput  keluarganya. Sampai di rumah, korban kemudian    baring-baring  sambil main HP. Namun tiba-tiba  seorang laki-laki   datang dengan menggunakan  topeng  kemudian menaruh  parang di  lehernya  sambil  memaksa korban untuk bersetubuh. Karena parang sudah ada di leher, membuat korban pasrah  saja.  Setelah memperkosa  korban, pelaku  kemudian membawa kabur HP dan uang  dari korban. (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: