
MERAUKE- LG yang didakwa melakukan pemerkosaan di sebuah rumah jalan Arafura Buti Merauke beberapa waktu lalu, akhirnya dituntut secara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, selama 12 tahun, dalam sidang yang digelar, Rabu (23/10). Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut.
“Ya, kemarin sudah sidang dengan tuntutan selama 12 tahun penjara,’’ kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersebut ditemui media ini di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (24/10). Atas tuntutan ini, Penasihat Hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.
Sekadar mengingatkan, kasus pemerkosaan ini berawal saat korban yang baru tiba di Merauke dari Jawa, kemudian dijemput keluarganya. Sampai di rumah, korban kemudian baring-baring sambil main HP. Namun tiba-tiba seorang laki-laki datang dengan menggunakan topeng kemudian menaruh parang di lehernya sambil memaksa korban untuk bersetubuh. Karena parang sudah ada di leher, membuat korban pasrah saja. Setelah memperkosa korban, pelaku kemudian membawa kabur HP dan uang dari korban. (ulo/tri)