
MERAUKE- Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke Frederik Hendrik Enboy, ditemui media ini mengungkapkan , bahwa untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi yang selama ini dialami petani maka saat ini pembagian pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan e-RDKK.
‘’Artinya kebutuhan pupuk dari petani tersebut akan dimasukan ke dalam system RDKK. Bagi yang tidak masuk dalam sistem, itu maka dia tidak akan mendapatkan pupuk bersubsidi,’’ katanya.
Karena itu, lanjut dia, kebutuhan pupuk setiap tahunnya tersebut harus dimasukan dalam system e-RDKK. Jadi dia menggunakan data KTP elektronik juga. Jadi dilakukan pendataan sampai ke tingkat kepala keluarga,’’ jelasnya. Karena itu, jelas dia, setiap petani harus memiliki KTP elektonik. Jika tidak memiliki KTP elektronik tersebut maka dia tidak bisa masuk ke dalam e RDKK.
Dikatakan, setiap petani hanya dapat diberikan pupuk bersubsidi untuk luasan 2 hektar. Sedangkan petani yang mengerjakan sawah di atas 2 hektar maka sisanya harus menggunakan pupuk non subsidi. Namun yang terjadi selama ini, kata Frederik Enboy bahwa petani di Merauke inginnya menggunakan pupuk subsidi seluruh lahan yang diolah tersebut.’’Padahal kita tahu bahwa di petani kita di Merauke rata-rata mengolah lahan sawah di atas 2 hektar. Jadi yang ditanggung pemerintah untuk diberikan subsidi hanya 2 hektar,’’ tandasnya. (ulo/tri)