Pembagian Pupuk Subsidi ke Petani Berdasarkan e-RDKK

By
Frederik Hendrik  Enboy (FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke   Frederik  Hendrik Enboy, ditemui media ini mengungkapkan , bahwa untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi  yang selama ini dialami petani maka saat ini   pembagian  pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan   e-RDKK.    

  ‘’Artinya kebutuhan pupuk  dari petani    tersebut akan dimasukan ke dalam system  RDKK.   Bagi  yang  tidak masuk dalam sistem,    itu maka  dia tidak akan mendapatkan   pupuk bersubsidi,’’ katanya. 

  Karena itu, lanjut dia,  kebutuhan pupuk setiap tahunnya tersebut  harus dimasukan dalam  system  e-RDKK. Jadi dia menggunakan   data KTP elektronik juga. Jadi dilakukan pendataan sampai ke tingkat kepala keluarga,’’  jelasnya. Karena itu, jelas dia, setiap petani harus memiliki KTP elektonik. Jika tidak memiliki KTP elektronik tersebut maka   dia tidak bisa masuk ke dalam e RDKK. 

     Dikatakan, setiap petani    hanya dapat diberikan   pupuk bersubsidi   untuk luasan 2 hektar.  Sedangkan  petani yang mengerjakan sawah  di atas 2 hektar maka   sisanya   harus menggunakan   pupuk non subsidi. Namun yang terjadi selama ini, kata   Frederik Enboy bahwa  petani di Merauke  inginnya menggunakan pupuk subsidi  seluruh lahan yang diolah tersebut.’’Padahal kita tahu bahwa di  petani kita di Merauke rata-rata mengolah lahan sawah  di atas 2 hektar. Jadi  yang ditanggung pemerintah   untuk diberikan subsidi hanya   2 hektar,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: