MERAUKE- Terkait dengan aksi pemalangan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas pembangunan tanggul drainase di depan Unmus Merauke, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK, mengungkapkan bahwa atas persoalan yang terjadi tersebut, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
“Sabtu kemarin, kami sudah memanggil kedua belah pihak untuk dapat diselesaikan. Kalaupun masalah tersebut belum selesai mari kita selesaikan secara baik dengan mengedepakan komunikasi dan dialog,’’ tandas mantan Wakapolres Jayawijaya ini.
Menurutnya, pembangunan tanggul drainse tersebut tidak boleh terhambat karena merupakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan orang banyak. Karena itu, lanjutnya, langkah-langkah preventif dan preemtif tetap dilakukan untuk mencapai satu kesepakatan bersama. “Kita ingin semuanya mendapat solusi-solusi yang positif bagi kedua belah pihak. Kalau memang ada administrasi atau kekurangan, nanti kita selesaikan. Yang jelas sampai saat ini tindakan–tindakan yang kita lakukan masih bersifat preventif dan preemtif.”jelasnya.
Sekadar diketahui, bahwa terkait dengan pembangunan tanggul drainase di depan Kampus Unmus Merauke di Jalan Kamizaun, Kelurahan Muli Merauke, pihak yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat menuntut adanya tanda adat. Kemudian pihak kontraktor memberikan uang tunai Rp 7 juta yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas drainase tersebut.
Setelah pembayaran tersebut, datang pihak kedua yang mengklaim sebagai pemilik sebenarnya dan meminta ganti rugi Rp 100 juta namun bisa turun sampai Rp 50 juta. Saat dalam proses negosiasi itu, muncul lagi pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat. Membuat pihak BWS Papua Merauke dan PT Tunas Jaya Irja yang mengerjakan tanggul drainase tersebut bingung siapa pemilik hak ulayat sebenarnya. (ulo/tri)