Pembuat dan Penjual Miras Tetap Dijerat UU Pangan

By

WAMENA- Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei A.B, SE Polres memastikan dua pelaku pembuat dan penjual Miras Oplosan Jenis CT yang tertangkap di dua tempat berbeda beberapa hari lalu, yakni HB dan OK  tetap diproses hokum. Sebab, pihaknya telah mengantongi barang bukti yang lengkap untuk diajukan sebagai tersangka.

  “Untuk dua orang pelaku yang ditangkap satu dari pengungkapan di jalan irian dan  di Jalan Hola  dipastikan, semua akan diproses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan 204 KUHP undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” ungkapnya Kamis (25/11) kemarin.

  Kapolres juga menegaskan tidak ada toleransi untuk upaya hukum yang dilakukan kepada para pembuat miras lokal yang masih sering melakukan penjualan secara ilegal. Apabila ada yang tertangkap maka akan tetap diproses hukum.

  “Sesuai instruksi dari Kapolda Papua untuk melakukan pengawasan miras di wilayah hukum masing -masing maka kami tidak akan melakukan toleransi kepada warga yang masih sering membuat miras oplosan dan menjualnya semua akan ditindak bisa didapatkan,” katanya

  Dalam pengawasan miras ini juga tidak ada pengecualian, miras Oplosan maupun miras pabrikan yang masuk tetap ditindak tegas. Anggota dari Satuan Nakoba sudah diperintahkan untuk terus melakukan penyelidikan terhadap tempat -tempat pembuatan dan penjualan Ballo dan CT yang selama ini beredar ditengah masyarakat.

  “Semua jenis miras kalau ditemukan kita amankan baik itu yang lokal maupun Pabrikan yang masuk di Jayawijaya, karena dengan melakukan pencegahan terhadap miras maka bisa menurunkan angka kriminalitas,” kata Kapolres yang meminta dukungan masyarakat, untuk melapor jika mengetahui ada tempat atau penjualan miras lokal maupun pabrikan. (jo/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News