
MERAUKE – Yan Yoel Ubra, (29), yang memiliki profesi sebagai pembuat Minuman keras Lokal jenis Sopi, akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Merauke, oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke sebagai eksekutor, Selasa (6/8).
Yan Yoel Ubra, dieksekusi ke Lapas Merauke setelah yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sebesar Rp 7,5 juta yang dijatuhkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke sebelumnya. Terdakwa akan menjalani masa Pidana kurungan selama 2 bulan.
“Terdakwa dieksekusi setelah diberi kesempatan selama 3 hari dengan batas waktu Senin kemarin, tidak membayar denda tersebut. Sehingga hari ini, kami serahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi, ” kata Kabid Penengakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Drs. David M. Tuwok, saat ditemui media ini di Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (6/8).
Mantan Kepala Distrik Tanah Miring ini berharap, hukuman yang telah dijatuhkan kepada terdakwa bisa menjadi pembelajaran bagi para pembuat dan pengedar minuman keras lokal berupa Sopi di Kabupaten Merauke. Sebab, menururnya, miras Sopi ini telah memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Merauke.
Karena berbagai peristiwa tindak pidana yang terjadi termasuk kecelakaan lalu lintas selama ini akibat pengaruh minuman keras. Sementara itu, Yan Yoel Ubra mengaku dengan kejadian ini dirinya akan beralih profesi setelah menjalani masa kurungan selama 2 bulan nanti. Selama ini, kata Yan Yoel Ubra, dirinya membuat Sopi untuk memenuhi kebutuhan untuk satu anak dan istri. “Setiap minggu 2 kali masak dan rata-rata penghasilan sekitar 1,2 juta. Dimana setiap kali masak hasilnya 30 botol dengan harga Rp 20.000 setiap botolnya,” katanya. (ulo)