
MERAUKE- Hendra Winner Wateriri (38) yang membawa 2.227 anakan ekor Kura-Kura Moncong Babi dari Kabupaten Asmat ke Merauke beberapa waktu lalu tanpa dokumen akhirnya divonis selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, MH dengan hakim anggota Korneles Waroi, SH dan Rizki Yanuar, SH, MH, Kamis (1/8).
Oleh Majelis Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92 /MENLHK/Setjen/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Sekjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih rendah 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Leily Sriwidianti, SH sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda sebanyak Rp 10 juta subsidair selama 2 bulan kurangan. Dengan putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Efrem Fangohoy, SH menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir. (ulo/tri)