
MERAUKE-Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, akhirnya Satuan Narkoba Polres Merauke menetapkan pemilik satu paket ganja sebagai tersangka. “Dari 5 warga yang diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 411/PDW yang diserahkan kepada kita, setelah melalui pemeriksaan secara intensif akhirnya ditetapkan satu orang tersangka,” kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono ketika ditemui, Rabu (18/12).
Menurut Kasat Narkoba, pemilik satu paket ganja tersebut berinisial AI (30) yang bekerja sebagai swasta. Dari pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengkonsumsi Narkoba. “Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengkonsumsi Narkoba,” kata Kasat Narkoba.
Dijelaskan, sebelum diamankan oleh Satgas Pamtas, tersangka sudah mengkonsumsi ganja tersebut. “Yang diamankan itu sisa dari yang dikonsumsi sebelumnya,’’ jelasnya.
Sementara 4 teman dari tersangka yang ikut diamankan sebelumnya hanya sebagai saksi karena keempat orang tersebut tidak tahu menahu soal satu paket ganja yang diamankan tersebut. Sebagaimana diketahui, kelima orang tersebut diamankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa karena kedapatan membawa 1 paket ganja kering ketika sedang melintasi jalan Trans Papua dari Merauke tujuan Boven Digoel di depan SMKN I Bupul, Distrik Elikobel Merauke Selasa (17/12) sekitar pukul 20.30 WIT.
Selanjutnya dari Satgas Pamtas Yonif 411/PDW melakukan pendataan identitas dan menyerahkan ke Polsek Bupul. Saat di Polsek Bupul tak satupun dari kelima orang tersebut mengaku sebagai pemilik Nakotika Ganja tersebut, sehingga kelimanya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke. Namun setelah di Sat Narkoba, barulah satu dari kelima orang tersebut mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Akibat perbuatannya tersebut, tambah kasat Narkoba, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (ulo/tri)