Pemilik Ganja Ditetapkan Jadi Tersangka

By
5 warga yang diamankan  oleh  Satgas Pamtas Yonif Raider 411/PDW

MERAUKE-Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, akhirnya Satuan Narkoba   Polres Merauke  menetapkan  pemilik satu  paket ganja  sebagai tersangka.  “Dari 5 warga yang diamankan  oleh  Satgas Pamtas Yonif Raider 411/PDW yang diserahkan kepada  kita, setelah  melalui pemeriksaan secara intensif  akhirnya  ditetapkan satu  orang tersangka,” kata Kapolres Merauke AKBP  Agustinus  Ary  Purwanto, SH  melalui  Kasat Narkoba AKP Subur Hartono ketika  ditemui, Rabu (18/12).  

   Menurut  Kasat Narkoba, pemilik  satu paket ganja tersebut  berinisial AI (30)  yang bekerja sebagai swasta. Dari pemeriksaan  urine, yang bersangkutan   positif mengkonsumsi Narkoba. “Hasil pemeriksaan urine,  yang bersangkutan  positif mengkonsumsi  Narkoba,” kata Kasat Narkoba.

   Dijelaskan, sebelum diamankan oleh Satgas Pamtas, tersangka   sudah mengkonsumsi   ganja tersebut. “Yang diamankan  itu sisa dari  yang dikonsumsi  sebelumnya,’’ jelasnya.

   Sementara  4  teman dari tersangka yang  ikut diamankan  sebelumnya hanya sebagai saksi   karena  keempat  orang tersebut tidak tahu menahu soal satu paket ganja  yang  diamankan  tersebut. Sebagaimana  diketahui, kelima orang tersebut diamankan Satgas Pamtas Yonif  Mekanis  Raider 411/Pandawa karena kedapatan   membawa 1 paket ganja kering ketika sedang melintasi jalan Trans Papua dari Merauke tujuan Boven Digoel di depan SMKN I Bupul, Distrik Elikobel  Merauke  Selasa (17/12) sekitar  pukul   20.30 WIT. 

  Selanjutnya dari Satgas Pamtas Yonif 411/PDW  melakukan  pendataan identitas  dan menyerahkan ke Polsek Bupul. Saat di Polsek Bupul tak satupun  dari kelima  orang tersebut mengaku  sebagai pemilik  Nakotika  Ganja tersebut, sehingga kelimanya diserahkan ke Satuan Narkoba  Polres  Merauke. Namun setelah  di Sat Narkoba,  barulah satu dari  kelima  orang tersebut mengaku sebagai pemilik barang  tersebut. Akibat perbuatannya  tersebut, tambah kasat Narkoba,  tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang  Narkoba. (ulo/tri)      

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: