
MERAUKE- Hendra Winner Wateriri (38) yang membawa 2.227 ekor anakan Kura-Kura Moncong Babi dari Kabupaten Asmat ke Merauke tanpa dilengkapi dokumen beberapa waktu lalu, dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leily Sriwidianti, SH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92 /MENLHK/Setjen/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/Sekjen/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
‘’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun denda sebanyak Rp 10 juta subsidair selama 2 bulan kurangan,’’ tandas Jaksa Leily saat membacakan tuntutan tersebut, dalam sidang lanjutan, Rabu (10/7).
Saat pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Efrem Pengohoy, SH, MH hanya menunduk. Terdakwa sendiri mengaku bersalah telah membawa anakan kura-kura moncong babi tersebut tanpa dokumen. Karena terdakwa mengaku mendapat informasi dari petugas KSDA saat datang melakukan sosialisasi ke masyarakat di Asmat bahwa kura-kura moncong babi tersebut sudah bisa diperjualbelikan.
Namun terdakwa tidak mendapatkan informasi itu secara utuh bahwa untuk memindahkan kura-kura moncong babi tersebut dari daerah satu dengan lainnya harus dilengkapi dengan dokumen dari instansi yang berwenang. Sehingga terdakwa membawa 2.227 ekor kura-kura moncong babi tersebut dari Asmat ke Merauke untuk dijual kepada orang yang sudah mendapatkan izin untuk menjual ke luar Papua.
Namun saat sampai di Pelabuhan Merauke, barang yang dibawa terdakwa tersebut langsung ditahan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke. Atas tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi secara tertulis minggu depan. (ulo/tri)