
MERAUKE- Para guru kontrak boleh bernapas lega. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke telah membayar gaji dari guru kontrak yang sempat tertunda tersebut selama 5 bulan dari 6 bulan yang seharusnya sudah dibayar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM. M.Pd kepada wartawan mengungkapkan bahwa gaji dari guru kontrak tersebut telah dibayarkan selama 5 bulan. Namun untuk membayar gaji 5 bulan itu, para guru kontrak tersebut harus melengkapi RPP, jadwal mengajar dan absen.
‘’Mengapa harus melengkapi RPP, jadwal mengajar dan absen. Ini sebagai barometer apakah mereka benar-benar berada di sekolah atau tidak. Benarkan dia mengajar atau tidak. Bagi yang sudah melengkapi, maka langsung dibayarkan selama 5 bulan,’’ jelas Thiasoni.
Menurut Thiasoni, jika ada guru kontrak yang belum dibayar selama 5 bulan, berarti guru tersebut belum punya RPP. ‘’Berarti bisa saja dia tidak melaksanakan tugas jika tidak bisa membuat RPP. Karena RPP berdiri di depan kelas mengajar. Itu yang namanya RPP,’’ terangnya.
Ditanya sumber dana yang digunakan untuk membayar para guru kontrak tersebut, Thiasoni mengungkapkan bahwa itu kebijakan dari pemerintah daerah. Karena guru kontrak ini juga sudah melaksanakan tugasnya yang berada di daerah 3T, tertinggal, terisolir dan terjauh. ‘’Itu kebijakan pemerintah daerah. Karena sumber dana Otsus yang akan digunakan membayar para guru ini belum kita terima dari provinsi. Kasihan teman-teman guru ini yang sudah melaksanakan tugas di daerah 3T tapi beum dibayar, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk dapat membayar gaji dari gur kontrak kita ini,’’ pungkasnya. (ulo/tri)