
MERAUKE-Sidang praperadilan yang diajukan oleh para tersangka makar di Merauke terhadap Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Merauke terus berlanjut di Pengadilan Negeri Merauke. Kamis (21/1), sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Danang H. Prakoso, SH dengan agenda pemeriksaan para saksi baik saksi dari pemohon maupun saksi dari termohon.
Humas Pengadilan Negeri Merauke Riski Yanuar, SH, MH, ditemui Cenderawasih Pos disela-sela sidang yang sedang berlangsung tersebut mengungkapkan bahwa untuk pemohon menghadirkan 8 saksi. “Yang dilapor 10 saksi, tapi sampai dimulainya sidang yang baru hadir 8 orang,” katanya.
Sementara dari termohon menghadirkan 4 saksi. Dari pantauan media ini, sampai pukul 12.00 WIT, baru tercatat 2 saksi dari pemohon yang dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. “Sidangnya bisa saja sampai malam tergantung dari hakim yang memimpin. Bisa juga sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan sampai Jumat besok,” lanjut Riski.
Menurut Riski, bahwa setelah pemeriksaan saksi tersebut, kemudian masuk dalam kesimpulan dan putusan. “Sudah diatur waktunya, hanya 7 hari hakim sudah memberi putusan,” terangnya.
Sekadar diketahui, sidang praperadilan tersebut terkait dengan penangkapan, penggeledahan dan penetapan 13 tersangka makar oleh Polres Merauke beberapa waktu lalu. (ulo/tri)