JAYAPURA – Mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19, usai libur natal dan tahun baru 2022, pemerintah Provinsi Papua melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad mengatakan hal ini dilakukan sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri.
“Sudah jelas intruksinya, sesuai intruksi Mendagri, menjelaskan bahwa tanggal 24 itu,diberlakukan PPKM level 3 untuk semua provinsi, kabupaten dan kota, ” katanya kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya, Selasa (30/11) kemarin.
Lanjutnya, meski Papua tidak memenuhi indikator penerapan PPKM level 3, namun pihaknya tetap menjalankan intruksi tersebut, guna kepentingan dan kesehatan bersama.
“Walapun indikator, kita tidak memenuhi level III ,tapi ini adalah upaya pencegahan. Jadi ini semua di berlaku level III, dengan menerapkan protap kesehatan,” jelasnya.
Disampaikan Musa’ad, untuk level 3 sendiri memiliki indikator, berarti rumah ibadah, acara, mall, pasar dan tempat kerumanan lainnya hanya berkapasitas 50 persen saja, tentu dengan memperketat prokes kesehatan.
” Level 3 berarti misalnya di rumah – rumah ibadah itu hanya 50 persen, prokes yang ketat. dan ini bukan satu hal yang baru kita lakukan. Sehingga penegasan saja,ke Kabupaten kota untuk menerapkan hal intruksi tersebut, ” ungkapnya.
Diakuinya, karena ini intruksi Mendagri, maka semua pihak harus tunduk dan patuh melaksanakan ini bagian dari pencegahan.
“Jadi saya kira , untuk hal kebaikan, diharapkan semua masyarakat patuh terhadap anjuran yang sudah di keluarkan,baik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tambahnya.(ana/gin)