Drs. Maddaremeng, M.Si (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan segera mendefenitifkan pejabat eselon III dan IV yang diangkat sebagai pelaksana tugas di lingkungan Pemprov Papua Selatan. ‘’Untuk pejabat eselon III dan IV akan segera kita defenitifkan,’’ kata Pj Sekda Provinsi Papua Selatan, Drs. Maddaremeng, M.Si, menjawab pertanyaan wartawan, di Swiss Belhotel Merauke, Kamis (26/1) malam.
Untuk dapat didefenitifkan itu, jelas Sekda Maddaremeng, pihaknya secara simultan akan melakukan proses pindah dan proses defenitif, khusus untuk eselon III dan IV. Sedangkan, untuk pejabat eselon II ada proses yang lebih panjang. ‘’Untuk pejabat eselon II, ada proses seleksi dan ada juga proses join fit. Kalau dia sudah menduduki jabatan eselon II, maka dia tinggal dijob fit namanya. Itu juga ada prosesnya. Karena ada juga panitia seleksinya untuk job fit. Jadi akan ada panitia seleksi yang akan kita bentuk,’’ terangnya.
Yang pasti, lanjut Maddaremeng yang menjabat sebagai Seketaris Jenderal pada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini bahwa proses defenitif eselon III dan IV akan lebih cepat dibandingkan pejabat eselon II. ’’Untuk pejabat eselon III dan IV ini tinggal kita proses pindah dan kita defenitifkan. Kalau eselon II, proses pindah, kemudian mengikuti proses seleksi,’’ terangnya.
Pj Sekda Maddaremeng mengunggkapkan, status pelaksana tugas yang diberikan kepada pejabat eselon II, III dan IV tersebut sesuai dengan UU selama kurang lebih 6 bulan. ‘’Prosesnya ini tidak serta merta juga. Kita juga tidak mau terburu-buru, tapi kita betul-betul rencanakan,’’ tandasnya. Karena itu, tambah Pj Sekda, pembayaran gaji bagi seluruh ASN yang dipindahkan ke PPS setelah SK dari Pemprov diberikan dan APBD 2023 telah disetujui oleh Mendagri. ‘’Kalau sekarang gaji masih dibayarkan seluruh instansi asal,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Asmat Elisa Kambu, S.Sos meminta Pemprov Papua Selatan segera mendefenitifkan pegawai terutama yang sudah diangkat menjadi pelaksana tugas di PPS tersebut agar tidak mengganggu kinerja di pemerintah kabupaten asal. (ulo/tho)