Penyidik Reserse Kriminal Polres Boven Digoel saat membawa tersangka cabul anak di bawah umur dari Boven Digoel di Kejaksaan Negeri Merauke untuk tahap II, Rabu (9/6). (Sulo/Cepos)
MERAUKE-Entah sedang dirasuki setan atau tidak, namun seorang pemuda berusia 30 tahun di Kabupaten Boven Digoel nekat mencabuli seorang bocah yang baru berumur 7 tahun. Kasus pencabulan ini dilakukan tersangka pada Minggu 4 April 2021. Kasus ini ditangani langsung oleh Polres Boven Digoel.
Rabu (9/6) kemarin, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkasnya dinyatakan P.21 atau lengkap. Kapolres Boven Digoel AKBP Samsurijal melalui seorang penyidik pembantu Brigpol Robert Mahuze yang membawa tersangka dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, mengungkapkan bahwa kasus pencabulan terjadi, saat tersangka datang ke rumah korban.
Karena korban merupakan keponakan tiri dari tersangka. Saat datang di rumah korban ternyata tersangka hanya menemui korban. Selanjutnya pelaku mencabuli korban. “Kata tersangka bahwa saat itu dia melakukan tanpa sadar, seakan-akan ada sesuatu yang mendorong untuk melakukannya,” kata Robert Mahuze.
Meski umur sudah 30 tahun, namun tersangka selama ini masih single atau bujang. “Tersangka belum berkeluarga,” tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Kajari Merauke I made Sumertayasa, SH, MH membenarkan penyerahan tersangka cabul anak dibawah umur tersebut.
“Hari ini, tersangka cabul kita terima tahap II karena berkas pemeriksaannya sudah kita nyatakan lengkap,” pungkasnya. (ulo/tri)