Penanam 5 Pohon Ganja Diserahkan ke Jaksa

By

Tersangka penanam ganja MY saat dibawa ke Lapas Merauke untuk menjalani penahanan sebagai titipan Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (4/5). Sulo/Cepos     

BOVEN DIGOEL – Tersangka penanam ganja di rumah sewanya di Boven Digoel berinisial MY yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel beberapa waktu lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (4/5).

Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.SOs menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIT,  saat anggota mendapatkan informasi dari informan bahwa ada masyarakat yang menanam ganja di perumahan Kampung Wet Sokanggo. Atas informasi itu, pihaknya  langsung menuju ke TKP. Namun saat sampai di TKP, tidak menemukan tersangka, karena saat itu sedang keluar, sehingga anggota Satnarkoba menunggu hingga tersangka pulang. 

Petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke ruangan Satuan Narkoba Polres Boven Digoel.
Kasat Narkoba Iptu Irwan, menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI dan Bea Cukai Merauke yang telah berkomitmen bersama-sama menjaga Kabupaten Boven Digoel dari peredaran ganja yang berasal dari PNG yang saat ini sedang marak

“Ada beberapa kasus pengungkapan para pelaku yang membawa ganja yang telah diamankan team gabungan di daerah perbatasan yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” tambahnya. (ulo/tho)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: