
MERAUKE-Pelaku penembakan terhadap istri berinisial AE (24) terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pasalnya, AE yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Merauke akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AE menurut Kapolres Merauke, AKBP. Bahara Marpaung, SH., yang dikonfirmasi melalui Kanit Ops Satreskrim, Polres Merauke, Ipda Elvis Palpialy, S.Sos., tersangka langsung ditahan sejak Minggu (16/6).
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan resmi kami tahan terhitung Minggu (16/6) kemarin,” ungkap Elvis kepada Cenderawasih Pos, Senin (17/6).
Dalam menangani kasus ini, penyidik menurut Elvis juga masih mengecek kepemilikan izin dari senapan angin yang digunakan tersangka. Karena untuk memiliki senapan angin jenis kaliber 4,5 tersebut, pemiliknya harus mengantongi izin.
“Kalau tidak ada izin, maka kita bisa jerat dengan UU darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka AE yang terlibat pertengkaran dengan istrinya Petronella Wendop di rumah orang tua tersangka, Sabtu (15/6) pagi.
Tersangka saat kejadian sedang berada di dalam kamar sementara korban berada di dapur yang dipisahkan dinding seng yang mulai kropos. Dari dalam kamar, tersangka diduga melepaskan tembakan ke arah korban yang mengenai pelipis kiri korban.
Menurut Kanit Ops Reskrim Ipda Elvis Palpialy, peluru yang mengenai pelipis korban tersebut bersarang di kepala korban. “Tapi kita tidak tahu berapa kedalamannya karena tidak dilakukan otopsi. Tersangka menggunakan peluru USA,” tambahnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak bermaksud membunuh korban tapi hanya menakut-nakuti korban karena tak kunjung berhenti mengomel. Korban yang tercatat sebagai guru SD tersebut mengomel kepada tersagka lantaran beberapa hari sebelum kejadian, tersangka tak pulang rumah dan berkumpul minum dengan teman-temannya. (ulo/nat)