
MERAUKE-Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananto, SH, mengungkapkan, bahwa sejak beberapa tahun terakhir ini tidak ada lagi survei kebutuhan hidup layak minimum dalam rangka penetapan UMK. Namun yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi rata-rata secara nasional. Padahal sebenarnya, inflasi setiap daerah berbeda.
“Bagusnya sebenarnya menggunakan survei, karena kita betul-betul mengambil potret lapangan. Tapi sekarang yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,’’ tandasnya.
Namun untuk penentuan UMK 2020, Hananta mengaku bahwa pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh provinsi. Namun lanjut Hananta, bahwa dari Kementerian Tenaga Kerja telah menyampaikan jika tahun 2019 ini tidak ada dewan pengupahan dimana besaran kenaikan upah minimum tersebut langsung ditetapkan. ‘’Kalau tidak salah, dari Kementerian Tenaga Kerja RI telah menetapkan besarnya kenaikan standar upah minimum tahun ini sebesar 8,1 persen,’’ tandasnya.
Menurut Hananta, jika kenaikan standar upah minimum tersebut telah ditetapkan sebesar 8,1 persen, maka untuk Kabupaten Merauke dengan UMK yang telah ditetapkan tahun2019 sebesar Rp 3.245.100. Jika dikalikan dengan 8,1 persen maka kenaikannya menjadi Rp 263.177 sehingga untuk UMK 2020 sebesar kurang lebih Rp 3.500.000. ‘’Tapi sekali lagi, untuk penetapan UMK Kabupaten Merauke 2020, kami masih menunggu penetapan UMP Provinsi. Karena sesuai UU Ketenagakerjaan, UMK tidak boleh dibawah UMP,’’ terangnya.
Hananta menambahkan, bahwa penetapan UMK Kabupaten Merauke 2019 sama dengan UMP Provinsi. Sebab, UMK Kabupaten Merauke sekarang ini sudah tergolong besar. ‘’Di tahun 2017 lalu, ada lompatan penetapan UMP yang dilakukan provinsi, sehingga dampaknya sekarang pada penetapan UMK Merauke,’’ tambahnya. (ulo/tri)