
MERAUKE- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Merauke mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa kepada pengusaha Orang Asli Papua (OAP), Rabu (24/7). Sosialisasi ini diikuti 50 AOP.
Kabag BPBJ Setda Kabupaten Merauke Ridwan Pikarima, ST menjelaskan bahwa Perpres nomor 17 tahun 2019 ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di bawah nilai Rp 1 miliar yang diperuntukan bagi Orang Asli Papua.
“Perpres ini berkaitan dengan sistem penunjukkan yang dilakukan oleh OPD kepada pengusaha OAP untuk pekerjaan di bawah nilai Rp 1 miliar,’ kata Ridwan Pikarima. Namun untuk mendapatkan paket ini, jelas dia, tentunya ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
“Kalau dokumen tidak ada perubahan. Hanya mereka perlu melengkapi dokumen-dokumen tersebut ketika mengajukan penawaran. Karena terkadang mereka tidak melengkapi dokumen mereka saat mengajukan penawaran. Makanya, kami datangkan tenaga ahli untuk menyampaikan kepada mereka apa saja yang harus dilengkapi.
Nanti kedepan kalau mereka sudah memahami apa saja yang harus dilengkapi untuk ikut dalam kualifikasi maka kami bisa diikutkan dalam sistem. Sehingga ke depan mereka bisa menggunakan aplikasi sendiri lewat sistem. Karena mereka selama ini hanya lewat pegadaan langsung dari SKPD. Tapi, kedepan diharapkan mereka bisa ikut tender dengan menggunakan system,’’ jelasnya.
Diakui bahwa selama ini ada informasi bahwa ketika sudah mendapatkan paket penunjukan ada yang justru menjualnya kepada pihak lain. ‘’Sering terdengar bahwa ketika mendapat paket mereka menjualnya lagi. Makanya kami kumpul untuk sosialisasi tentang paket pengadaan barang dan jasa,’’ terangnya.
Ditambahkan bahwa mereka yang ikut pelatihan ini tahun depan diharapkan sudah mulai terdaftar di dalam sistem sehingga mereka bisa ikut berkompetisi lewat sistem. (ulo/tri)