Penutupan Penjualan Miras Tunggu Surat Edaran Bupati

By

MERAUKE-Kendati Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT secara tegas mengeluarkan  statement untuk menutup penjualan minuman keras, namun Satpol PP Kabupaten Merauke belum bergerak untuk melakukan penutupan penjualan minuman keras berlabel selama pelaksanaan PON XX tersebut. 

   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM saat dihubungi  media ini lewat telpon selulernya mengungkapkan bahwa konsep surat edaran untuk penutupan penjualan minuman keras berlabel tersebut baru akan diajukan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke ke bupati  untuk ditandatangani. 

  “Setelah  surat edaran itu sudah ditandatangani baru kita bisa bergerak. Kalau sekarang  kita belum ada dasar  untuk bertindak,” kata Elias Refra. 

  Namun yang jelas, ungkap  Elias Refra, bahwa selama  pelaksanaan PON XX Papua di Merauke tidak ada penjualan minuman keras. “Nanti setelah pelaksanaan PON tersebut kemudian akan dilakukan penarikan izin  yang sudah diberikan karena pemerintah akan  melakukan evakuasi terhadap perizinan yang sudah diberikan selama ini. Tapi, itu akan dilakukan setelah PON selesai,” jelasnya. 

    Meski penjualan Miras berlabel akan ditutup selama pelaksanaan PON, namun untuk  Bar dan usaha Karaoke, menurut   Elias Refra tetap beroperasi. Sebab, menurutnya tamu yang akan datang ke Merauke tetap membutuhkan   hiburan. “Karena orang juga butuh hiburan, sehingga untuk bar dan karaoke tetap buka,” tandasnya.  (ulo/tri)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News