MERAUKE-Kendati Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT secara tegas mengeluarkan statement untuk menutup penjualan minuman keras, namun Satpol PP Kabupaten Merauke belum bergerak untuk melakukan penutupan penjualan minuman keras berlabel selama pelaksanaan PON XX tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Elias Refra, S.Sos, MM saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya mengungkapkan bahwa konsep surat edaran untuk penutupan penjualan minuman keras berlabel tersebut baru akan diajukan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke ke bupati untuk ditandatangani.
“Setelah surat edaran itu sudah ditandatangani baru kita bisa bergerak. Kalau sekarang kita belum ada dasar untuk bertindak,” kata Elias Refra.
Namun yang jelas, ungkap Elias Refra, bahwa selama pelaksanaan PON XX Papua di Merauke tidak ada penjualan minuman keras. “Nanti setelah pelaksanaan PON tersebut kemudian akan dilakukan penarikan izin yang sudah diberikan karena pemerintah akan melakukan evakuasi terhadap perizinan yang sudah diberikan selama ini. Tapi, itu akan dilakukan setelah PON selesai,” jelasnya.
Meski penjualan Miras berlabel akan ditutup selama pelaksanaan PON, namun untuk Bar dan usaha Karaoke, menurut Elias Refra tetap beroperasi. Sebab, menurutnya tamu yang akan datang ke Merauke tetap membutuhkan hiburan. “Karena orang juga butuh hiburan, sehingga untuk bar dan karaoke tetap buka,” tandasnya. (ulo/tri)