MERAUKE- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Merauke tahun 2017. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Lukas Alexander Sinuraya, SH, MHum, mengungkapkan bahwa perkara tersebut dianggap clear.
Dikatakan clear, karena apa yang menjadi kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya oleh para pimpinan dan anggota DPRD Merauke periode tersebut. “Jumlahnya sebesar Rp 1,5 miliar dan seluruhnya telah dikembalikan. Jadi tidak ada lanjutannya lagi ke penyidikan. Sudah clear,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ketika dicegat di Bandara Mopah Merauke, Jumat (25/6) ini.
Dikatakan, sebelum semua perkara ditingkatkan ke penyidikan maka terlebih dahulu dilakukan pengumpulan bahan keterangan. “Tapi dengan adanya etikad baik, beberapa itu mengembalikan dan dengan dasar itu kita menyimpulkan bahwa apakah masih ada potensi terhadap kerugian negara. Dan kita melihat sudah tidak ada potensi kerugian negara, maka kita tidak lanjut ke tahap penyidikan,” tandas Apidsus Lukas Alexander Sinuraya.
Dikatakan, bahwa semua tindak pidana korupsi itu bukan cuma memenjarakan orang tapi di situ ada unsur kerugian negara yang tersirat. “Kemudian kerugian negaranya sudah dipulihkan. Lalu kita lihat dampak kerugian negaranya apa.” katanya.
Lukas Alexander Sinuraya menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana korupsi apabila sudah mengembalikan seluruh kerugian negara di tingkat penyelidikan akan dihentikan. Tapi, setiap perkara tindak pidana berbeda dampak hukumnya. Jadi ada juga yang meskipun saat masih di tingkat penyelidikan mengembalikan seluruh kerugian negara, maka perkara akan tetap dilanjutkan ke proses hukum. Lukas Sinuraya mencontohkan untuk kasus pembuatan jalan.
“Kalau jalan tidak dibangun dan dananya sudah dikorupsi meskipun kemudian kerugian negara dikembalikan secara utuh kita akan tetap proses. Karena jalan itu seharusnya sudah digunakan atau berfungsi. Orang tidak mesti lewat sungai. Tapi karena dananya dikorupsi kemudian jalannya tidak dibangun sehingga membuat masyarakat sengsara,” katanya.
Contoh lain, jelas dia, misalnya pengadaan obat. Meskipun dananya sudah dikembalikan saat tingkat penyelidikan, namun tetap akan diproses lebih lanjut. Sebab, berapa orang yang bisa sembuh apabila pengadaan obat itu dilakukan sesuai dengan perencanaan. Tapi karena dananya dikorupsi, sehingga meskipun kerugian negaranya dikembalikan saat masih di tingkat penyelidikan tapi akan tetap diproses lebih lanjut.
“Tapi ini menyangkut reses dan di atas kertas saja cukup pertanggung jawabannya, sehingga ketika seluruhnya sudah dikembalikan dan kita kaji dari sisi hukum sudah tidak ada kerugian negara sehingga perkara tidak dilanjutkan ke penyidikan. Artinya sudah selesai dan clear,” pungkasnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2017 tersebut, DPRD Kabupaten Merauke mengalokasikan anggaran reses yakni untuk Ketua sebesar Rp 150 juta, wakil ketua Rp 120 juta dan para anggota masing-masing Rp 80 juta. Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Merauke kemudian diambil alih oleh Kejati Papua. (ulo/tri)