Penyelundupan Puluhan Botol Miras Digagalkan

By
Barang bukti  berupa minuman keras  pabrikan yang  akan dikirim keluar dari Merauke dengan menggunakan KM Sirimau yang berhasil diamankan. (FOTO: Sulo/Cepos)   

MERAUKE-Puluhan  atau tepatnya sekitar 33  botol  minuman keras pabrikan   yang akan diselundupkan oleh para  penumpang  KM Sirimau   keluar Merauke, berhasil  digagalkan oleh  petugas gabungan Natal dan Tahun Baru,    Rabu (18/12). Kapolsek    Kawasan Pelabuhan   Merauke Iptu Heppya Salampessy melalui Kanit Reskrim  Polsek  Kawasan  Pelabuhan  Merauke  Aiptu  Udin Santoso membenarkan ketika dikonfirmasi, Kamis  (19/12). 

   Menurut Udin Santoso,   bahwa minuman keras  pabrikan yang  berhasil digagalkan saat akan dibawa keluar  Merauke  tersebut berupa   24 botol Miras jenis Vodka ukuran 250 militer  yang dikemas dengan menggunakan karton  yang dibawa oleh seseorang  bernama Junaidi   yang rencananya akan dikirim kepada seseorang  yang ada di Asmat. Lalu, 3 botol Miras jenis Rhobinson Wiro ukuran 600 mililiter, 5 botol miras jenis Wisky Drum     ukuran 250 mililiter dan satu botol  Vodka ukuran 250 mililiter yang dikemas dengan menggunakan karton. Pemilik barang bernama   Engelbertus Renwarin  yang dititipkan  kepada Sebastianus  untuk dibawa ke Tual.    

  Menurut Udin Santoso, bahwa   puluhan botol miras ilegal  tersebut berhasil  terungkap ketika petugas  gabungan Natal dan Tahun Baru melakukan pemeriksaan  penumpang dan barang bawaan  penumpang   yang akan menggunakan kapal Sirimau. 

   “Untuk para pelaku  diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

   Selain minuman keras pabrikan  tersebut,  lanjut Udin Santoso, petugas  gabungan   juga   berhasil mengamankan sebilah samurai   yang dibawa seseorang. “Juga  didapati  seorang membawa   hewan ternak berupa ayam. Ayam   ternak tersebut  sudah diamankan dan telah diserahkan ke petugas Karantina,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: