
MERAUKE-Puluhan atau tepatnya sekitar 33 botol minuman keras pabrikan yang akan diselundupkan oleh para penumpang KM Sirimau keluar Merauke, berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Natal dan Tahun Baru, Rabu (18/12). Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke Iptu Heppya Salampessy melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke Aiptu Udin Santoso membenarkan ketika dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Menurut Udin Santoso, bahwa minuman keras pabrikan yang berhasil digagalkan saat akan dibawa keluar Merauke tersebut berupa 24 botol Miras jenis Vodka ukuran 250 militer yang dikemas dengan menggunakan karton yang dibawa oleh seseorang bernama Junaidi yang rencananya akan dikirim kepada seseorang yang ada di Asmat. Lalu, 3 botol Miras jenis Rhobinson Wiro ukuran 600 mililiter, 5 botol miras jenis Wisky Drum ukuran 250 mililiter dan satu botol Vodka ukuran 250 mililiter yang dikemas dengan menggunakan karton. Pemilik barang bernama Engelbertus Renwarin yang dititipkan kepada Sebastianus untuk dibawa ke Tual.
Menurut Udin Santoso, bahwa puluhan botol miras ilegal tersebut berhasil terungkap ketika petugas gabungan Natal dan Tahun Baru melakukan pemeriksaan penumpang dan barang bawaan penumpang yang akan menggunakan kapal Sirimau.
“Untuk para pelaku diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Selain minuman keras pabrikan tersebut, lanjut Udin Santoso, petugas gabungan juga berhasil mengamankan sebilah samurai yang dibawa seseorang. “Juga didapati seorang membawa hewan ternak berupa ayam. Ayam ternak tersebut sudah diamankan dan telah diserahkan ke petugas Karantina,’’ tandasnya. (ulo/tri)