Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap Pertama Diminta Dipercepat

By
Drs Alberth  Rapami, MSi

MERAUKE-Hingga saat ini, dari total 179 kampung yang ada di Kabupaten  Merauke baru 135 kampung yang melakukan pencairan  dana   desa yang  bersumber dari APBN tahun 2019. Sedangkan  44  kampung belum melakukan pencairan tahap  pertama karena dokumen  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Kampung (APBK) belum selesai.   

   Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  Kabupaten Merauke Drs Alberth  Rapami, MSi mengungkapkan bahwa  dari 179 kampung yang ada di Merauke sebanyak 135 kampung telah melakukan pencairan dana desa  tahun 2019 tahap pertama. “Sementara   sudah ada 20 kampung yang melakukan  pencairan tahap kedua sebanyak 40 persen dan kitra optimis  tahap ketiga  bisa dicairkan,” katanya ketika ditemui  media ini disela-sela pelantikan   anggota  DPRD Kabupaten Merauke.   

   Menurut  Alberth Rapami, kampung yang telah melakukan  pencairan  tahap  kedua   tersebut adalah kampung yang  telah melakukan  pertanggungjawaban atas  pencairaan dana desa tahap  pertama. Karena itu, ia berharap seluruh  kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama   untuk segera membuat pertangungjawaban agar   pencairan  dana  desa tahap  kedua bisa  segera dilakukan. 

  ‘’Kami terus mendorong kampung-kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama   untuk segera melakukan  pertanggungjawaban sehingga   tahap kedua  bisa segera kita cairkan. Karena  syarat pencairan   selanjutnya apabila  dana  tahap sebelumnya  sudah dipertanggungjawabkan,’’   terangnya. 

  Begitu juga dengan kampung-kampung yang belum    melakukan pencairan   tahap pertama, pihaknya   terus mendorong  untuk penyelesaikan  dokumen APBKnya. Karena    untuk pencairan  dana  tahap pertama apabila  dokumen APBK  sudah  ada. 

    Alberth Rapami  juga menjelaskan bahwa  pihaknya  juga  terus mendorong kampung-kampung yang telah selesai   pencairan tahap kedua tersebut  untuk segera  melakukan  pertanggungjawaban  agar    dana desa tahap ketiga  bisa  dicairkan. ‘’Karena untuk bisa mencairkan  tahap ketiga  tersebut apabila  sekitar 75 akumulasi  dari tahap terama dan kedua   sudah  dapat dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya. 

   Untuk  diketahui, pada tahun 2017  lalu, salah satu  kabupaten di Indonesia yang  dana desa tahap kedua  sebanyak 40 persen  tidak dapat dicairkan adalah Kabupaten Merauke. Ini karena   dari tahap  pertama sebasar 60 persen, belum  75 persen mempertanggungjawabkan   penggunaan  pencairan tahap   pertama. 

  “Syarat   tersebut masih  berlaku sampai  sekarang. Makanya di sisa 2 bulan   terakhir  kita terus dorong semua kampung   yang telah pencairan untuk segera mempertanggungjawabkan   sehingga  nantinya kita tidak  kena pinalti seperti 2 tahun lalu dimana  dana tahap kedua sebesar 40 persen tidak bisa  cair,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: