
MERAUKE-Hingga saat ini, dari total 179 kampung yang ada di Kabupaten Merauke baru 135 kampung yang melakukan pencairan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2019. Sedangkan 44 kampung belum melakukan pencairan tahap pertama karena dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) belum selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs Alberth Rapami, MSi mengungkapkan bahwa dari 179 kampung yang ada di Merauke sebanyak 135 kampung telah melakukan pencairan dana desa tahun 2019 tahap pertama. “Sementara sudah ada 20 kampung yang melakukan pencairan tahap kedua sebanyak 40 persen dan kitra optimis tahap ketiga bisa dicairkan,” katanya ketika ditemui media ini disela-sela pelantikan anggota DPRD Kabupaten Merauke.
Menurut Alberth Rapami, kampung yang telah melakukan pencairan tahap kedua tersebut adalah kampung yang telah melakukan pertanggungjawaban atas pencairaan dana desa tahap pertama. Karena itu, ia berharap seluruh kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama untuk segera membuat pertangungjawaban agar pencairan dana desa tahap kedua bisa segera dilakukan.
‘’Kami terus mendorong kampung-kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama untuk segera melakukan pertanggungjawaban sehingga tahap kedua bisa segera kita cairkan. Karena syarat pencairan selanjutnya apabila dana tahap sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan,’’ terangnya.
Begitu juga dengan kampung-kampung yang belum melakukan pencairan tahap pertama, pihaknya terus mendorong untuk penyelesaikan dokumen APBKnya. Karena untuk pencairan dana tahap pertama apabila dokumen APBK sudah ada.
Alberth Rapami juga menjelaskan bahwa pihaknya juga terus mendorong kampung-kampung yang telah selesai pencairan tahap kedua tersebut untuk segera melakukan pertanggungjawaban agar dana desa tahap ketiga bisa dicairkan. ‘’Karena untuk bisa mencairkan tahap ketiga tersebut apabila sekitar 75 akumulasi dari tahap terama dan kedua sudah dapat dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, salah satu kabupaten di Indonesia yang dana desa tahap kedua sebanyak 40 persen tidak dapat dicairkan adalah Kabupaten Merauke. Ini karena dari tahap pertama sebasar 60 persen, belum 75 persen mempertanggungjawabkan penggunaan pencairan tahap pertama.
“Syarat tersebut masih berlaku sampai sekarang. Makanya di sisa 2 bulan terakhir kita terus dorong semua kampung yang telah pencairan untuk segera mempertanggungjawabkan sehingga nantinya kita tidak kena pinalti seperti 2 tahun lalu dimana dana tahap kedua sebesar 40 persen tidak bisa cair,’’ tambahnya. (ulo/tri)