
MERAUKE- Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananto, SH, mengungkapkan bahwa dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Jo Peratiran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 561/443/2019 tertanggal 24 Mei 2019 tentang pembayaran THR bagi karyawan atau tenaga kerja yang merayakan Idul Fitri.
Selain mengeluarkan surat edaran tersebut, pihaknya juga langsung turun melakukan pengecekan langsung ke Distrik Muting, Ulilin dan Elikobel untuk perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang selama ini mempekerjakan karyawan cukup banyak.
‘’Kami berangkat tanggal 15 Mei lalu, namun rata-rata perusahaan baru membayarkan pada 24 Mei 2019. Karena belum ada permbayaran, maka kami pesankan bahwa pembayaran THR semua perusahaan wajib menyampaikan rekapan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dapat diketahui,’’ kata Hananto.
Hananto menjelaskan bahwa THR tersebut wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan. Jika perusahaan tidak mampu membayar karena masalah keuangan, maka bisa ditunda namun harus dilakukan audit terlebih dahulu soal kondisi keuangan perusahaan tersebut, sehingga bisa dipertimbangkan untuk menunda pembayaran.
Bagaimana perusahaan yang ada di Merauke terutama toko dan swalayan yang mempekerjakan juga karyawan apakah selama ini juga membayar THR sesuai ketentuan?
Menurut Hananto bahwa selama ini belum ada laporan kepada pihaknya dari tenaga kerja yang tidak menerima THR pada hari raya. Namun diakui Hananto, bahwa rata-rata toko dan swalayan yang ada di Merauke adalah usaha-usaha kecil. Sehingga ketika ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan misalnya gaji Rp 2,9 juta perbulan ditoleransi. yang penting ada kesepakatan.
‘’Kalau UU sebenarnya tidak memungkinkan tapi kita ada beberapa pertimbangan. Kalau toko dipaksakan harus sesuai UMR maka banyak yang akan tutup. Sementara di lain pihak, banyak yang berhenti. Sementara banyak karyawan yang membutuhkan pekerjaan,’’ tambahnya. (ulo/tri)