Perusahaan Wajib Buat Rekapan Pembayaran THR

By
Hananto, SH

MERAUKE-  Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke Hananto, SH, mengungkapkan bahwa dalam rangka  penerapan   Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Jo Peratiran Menteri  Ketenagakerjaan Nomor 6  tahun 2016  tentang pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka pihaknya telah mengeluarkan surat  edaran nomor 561/443/2019  tertanggal 24 Mei 2019  tentang  pembayaran THR bagi  karyawan  atau tenaga kerja yang merayakan Idul Fitri.  

   Selain mengeluarkan  surat edaran tersebut,   pihaknya juga langsung turun melakukan pengecekan  langsung ke  Distrik Muting, Ulilin dan Elikobel  untuk perusahaan-perusahaan   perkebunan  kelapa sawit  yang selama ini mempekerjakan  karyawan cukup banyak. 

 ‘’Kami berangkat  tanggal 15 Mei lalu, namun rata-rata perusahaan baru membayarkan pada 24 Mei 2019. Karena belum ada permbayaran, maka  kami pesankan  bahwa pembayaran  THR semua perusahaan  wajib menyampaikan rekapan ke  Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dapat diketahui,’’ kata  Hananto.  

   Hananto menjelaskan bahwa  THR tersebut wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan. Jika  perusahaan  tidak  mampu membayar karena  masalah keuangan, maka   bisa ditunda namun   harus dilakukan audit  terlebih dahulu  soal kondisi keuangan perusahaan tersebut, sehingga  bisa  dipertimbangkan  untuk menunda pembayaran.

   Bagaimana perusahaan yang ada di Merauke  terutama toko dan swalayan yang mempekerjakan  juga karyawan apakah selama ini juga membayar  THR sesuai ketentuan? 

Menurut    Hananto bahwa selama ini  belum ada  laporan  kepada pihaknya dari tenaga kerja yang  tidak menerima THR pada hari raya.   Namun diakui Hananto, bahwa rata-rata  toko dan swalayan yang ada di Merauke adalah  usaha-usaha kecil.  Sehingga ketika ada  kesepakatan antara karyawan dan perusahaan misalnya  gaji  Rp 2,9  juta perbulan ditoleransi. yang penting ada kesepakatan.   

  ‘’Kalau UU  sebenarnya tidak memungkinkan tapi kita ada beberapa pertimbangan. Kalau toko dipaksakan  harus sesuai UMR maka banyak yang akan tutup. Sementara  di lain pihak,  banyak  yang berhenti. Sementara banyak karyawan yang   membutuhkan pekerjaan,’’ tambahnya.   (ulo/tri) 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News