
MERAUKE- Kesulitan pemasaran yang dialami petani padi di Merauke dalam menjual hasil panen mereka tahun ini berdampak pada pengembalian kredit ke pihak Bank. Kepala Bank Papua Cabang Merauke Richard FG ditemui media ini disela-sela peringatan Hari Pangan Sedunia di Kampung Tambat Distrik Tanah Miring, mengakui bahwa sebagian petani padi saat ini kesulitan mengembalikan kredit yang diberikan oleh pihak bank.
Untuk Bank Papua, lanjut Richard, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dengan memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, di tahun 2019 , sebanyak Rp 17 miliar telah digelontorkan untuk KUR tersebut. Namun khusus untuk petani padi, tak kurang Rp 10 miliar telah diberikan kepada petani sebagai modal usaha dalam mengolah dan menanam padi. “Untuk petani padi kita gelontorkan lebih dari Rp 10 miliar,’’ jelasnya.
Menurut Richard, kesulitan pengembalian KUR tersebut karena masalah pemasaran yang dihadapi para petani saat ini. “Kita juga berusaha membantu petani mencari solusi penyelesaian masalah. Mungkin kewajiban pokoknya kita berikan keringanan sampai 1 tahun. Enam bulan sudah panen tapi karena Bulog belum bisa serap semua hasil panen mereka sehingga kita bantu dengan memberikan kebijakan sampai 1 tahun,’’ terangnya.
Richard mengaku kasihan dengan para petani padi yang ada di Merauke saat ini. Dimana produksi padi melimpah, namun kesulitan dalam memasarkan hasil panen padi mereka. Dikatakan, besarnya kredit yang diberikan kepada setiap petani berbeda, tergantung luas lahan yang dimiliki.
Untuk 1 hektar, kredit yang diberikan antara Rp 5-8 juta, sehingga rata-rata petani mengambil KUR sekitar Rp 25 juta dengan bunga paling kecil sebesar 7 persen pertahun.’’Kami juga koordinasi dengan bagian perekonomian Setda Kabupaten Merauke, jangan kita hanya mau hasil tapi bagaimana usaha petani ini bisa terus berkesinambungan,’’ terangnya.
Ditanya jatuh tempo dari kredit tersebut, Richard menjelaskan bahwa tergantung kapan kredit tersebut diambil. ‘’Ada yang jatuh tempo Desember tapi ada juga yang jatuh tempo tahun depan. Karena waktunya hanya 1 tahun setelah kredit diberikan,’’ tambahnya. (ulo/tri)