Lanjutan Sidang Kasus Demo Rusuh di Jayapura
JAYAPURA-Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura kembali menggelar sidang kasus demo rusuh di Kota Jayapura, Selasa (19/11) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Aleksander Jacob Tetelepta, SH., didampingi Roberto Naebaho, SH., dan Mathius, SH., ada tiga berkas yang disidangkan dengan agenda penyampaian eksepsi.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang kemarin yaitu DH yang didakwa Pasal 160 KUHP, YS didakwa Pasal 170 KUHP dan OH yang didakwa pasal berlapir Pasal 363 ayat (1) Ke 2 KUHP dan subsidair Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Dalam eksepesinya, Penasehat Hukum terdakwa, Fredericka Kirain, SH., MAAPD bersama tim yang tergabung dalam Advokat untuk Orang Asli Papua menyatakan menolak dakwaan JPU Piter Dawir dan Yafeth Bonai.
Menurut Fredericka, dakwaan JPU yang tidak detail atau kurang cermat lantaran ada beberapa poin dalam dakwaan yang tidak secara rinci dijelaskan.
“Seperti pada dakwaan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama tapi terdakwa hanya satu, dan tidak sertakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang peran secara detail dari terdakwa apa saja sehingga ditetapkan dalam kasus ini,”ujar Fredericka.
Hal yang sama pada dakwaan Pasal 160 KUHP, terkait penghasutan oleh terdakwa DH yang diakuinya juga tidak cermat.
“Pada pasal ini juga tidak dijelaskan apa bentuk penghasutan yang dilakukan terdakwa dan di mana dilakukan,” sebutnya.
Sementara dalam Pasal 160 KUHP terkait penghasutan menurutnya disyaratkan atau mewajibkan keterangan tempat, apakah di tempat tertutup atau terbuka. Namun hal tersebut menurut PH terdakwa tidak diuraikan dalam dakwaan.
Pihak PH mengaku dalam eksepsi yang dibacakannya, diuraikan semua hal-hal yang dikatakan tidak teliti atau tidak cermat dalam dakwaan terdakwa.
“Atas dakwaan yang tidak cermat tersebut, kami meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum,”ujarnya.
Kata Fredericka, yang penting dalam semua eksepsi dakwaan terdakwa dalam kasus demo Jayapura tersebut adalah latar belakang dari persoalan aksi yang menyeret semua terdakwa dalam kasus ini.
“Perlu diketahui bahwa aksi tersebut ada pemicunya. Tapi sayang hal tersebut tidak sama sekali diuraikan dalam dakwaan para terdakwa,” tuturnya.
Ditambahkan, unjuk rasa yang terjadi di Jayapura beberapa waktu lalu bukan tindak kriminal. Tetapi hanya sebatas menyampaikan aspirasi, tapi saat itu berubah jadi ricuh yang sebenarnya disebabkan oleh ruang ruang yang masih tertutup. Dimana ruang untuk dialog atau mencari jalan keluar itu tidak ada.
“Sehingga massa yang melakukan aksi itu terbelit belitan, dan jadilah peristiwa seperti kemarin,”paparnya.
Setelah pembacaan eksepsi oleh PH terdakwa, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali, Kamis (27/11) dengan agenda tanggapan JPU.(kim/nat)