
MERAUKE-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke meminta Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang ada di Kabupaten Merauke untuk dapat mengembalikan sisa dana ujian sekolah dan nasional yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Merauke ke setiap PKBM yang ada di Merauke.
“Kami sudah buat radiogram untuk diumumkan di RRI agar dana ujian yang tidak digunakan untuk dikembalikan ke kas daerah,’’ kata Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd ketika ditemui media ini, Rabu (7/8).
Thiasoni menjelaskan bahwa laporan yang pihaknya terima bahwa jumlah peserta Ujian Nasional tersebut baik Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA sebanyak 1.094 orang. Namun fakta lapangan, kata Thiasoni, jumlah siswa yang mengikuti ujian hanya setengah dari jumlah yang dilaporkan tersebut.
Sementara pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan bantuan ujian nasional untuk Paket A sebesar Rp 800 ribu, Paket B sebesar Rp 1 juta dan Paket C sebesar Rp 1,5 juta. ‘’Untuk bantuan biaya ujian seluruhnya dari APBD Kabupaten Merauke,’’ jelasnya.
Menurut Thiasoni, selain bantuan biaya ujian nasional yang diberikan tersebut, juga ada bantuan BOP atau bantuan operasional sekolah. Dimana setiap siswa diberikan bantuan Pendidikan yang bersumber dari APBN. Untuk Paket C, kata dia, diberikan BOP sebesar Rp 1,5 juta setiap anak pertahun. Kemudian Paket B diberikan bantuan BOP sebesar Rp 1 juta setiap anak pertahun dan untuk Paket A diberikan BOP sebesar Rp 800 ribu setiap anak pertahun.
“Ini sementara kita melakukan pengecekan data apakah data warga belajar yang ada di setiap PKBM yang dilaporkan kepada kita sesuai dengan fakta yang ada,’’ tandasnya.
Menurut dia, proses belajar mengajar untuk setiap PKBM tersebut harus berjalan sesuai dengan aturan Pendidikan yang berlaku. ‘’Ya, kalau nanti ada ditemukan tidak sesuai dengan jumlah warga belajar yang ada, maka tentunya harus dikembalikan ke kas negara,’’ tandasnya. (ulo/tri)