
MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke siap untuk menerapkan aplikasi PTSP Plus dan Aplikasi Era Terang. Dalam rangka penerapan kedua aplikasi ini, pihak Pengadilan Negeri Merauke melakukan sosialisasi kepada para stakeholder dan masyarakat berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (2/8).
Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan bahwa aplikasi PTSP Plus dan aplikasi era terang tersebut merupakan aplikasi dari Mahkamah Agung merespon perkembangan sekarang yang semua serba tehnologi informasi.
“Harapannya, sebagaimana visi misi Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Negeri Merauke memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan supaya lebih efektif dan efisien. Sehingga dilaunching aplikasi era terang atau elektronik surat keterangan,’’ tandas Rizki Yanuar.
Dikatakan, jika selama ini ada masyarakat yang ingin mengurus surat keterangan yang mana sebagian prosedur pengurusan tersebut dianggap rumit, maka dengan adanya aplikasi ini maka dapat diakses cukup dengan menggunakan handphone smartphone atau table yang memiliki jaringan internet maka bisa mengurus surat keterangan lewat jaringan internet di HP tersebut.
‘’Tapi, pemohon terlebih dahulu mendaftar lewat aplikasinya. Bisa melalui alamatnya atau bisa melalui website Pengadilan Negeri Merauke sendiri kemudian masuk ke lint era terang tersebut,’’ jelasnya.
Bagi masyarakat yang belum bisa mengakses internet, kata Rizki Yanuar, maka pelayanan masih tetap bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke pengadilan untuk melakukan pengurusan. ‘’Tapi dengan adanya aplikasi ini maka harapannya akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus surat keterangan, seperti belum pernah dipidana atau surat keterangan tidak dicabut hak politiknya ,’’ tandasnya. (ulo/tri)