PN Merauke Siap Terapkan Aplikasi PTSP Plus dan Era Terang

By
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, MH saat menyampaikan sosialisasi  terkait  penerapan aplikasi PTSP Plus dan  aplikasi Era Terang  di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat  (2/8).  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Pengadilan Negeri Merauke  siap untuk  menerapkan aplikasi  PTSP Plus dan Aplikasi Era Terang.  Dalam rangka    penerapan kedua aplikasi ini, pihak Pengadilan Negeri Merauke melakukan sosialisasi kepada   para stakeholder dan masyarakat  berlangsung di  ruang utama Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (2/8). 

    Humas  Pengadilan Negeri Merauke  Rizki Yanuar, SH, MH, kepada wartawan mengungkapkan  bahwa   aplikasi PTSP Plus dan aplikasi  era terang  tersebut merupakan aplikasi dari Mahkamah Agung  merespon perkembangan sekarang  yang semua serba  tehnologi  informasi. 

  “Harapannya, sebagaimana visi misi Mahkamah Agung  khususnya  Pengadilan Negeri Merauke memberikan pelayanan kepada masyarakat  dengan  supaya lebih efektif dan efisien. Sehingga  dilaunching  aplikasi era terang  atau elektronik surat keterangan,’’ tandas  Rizki Yanuar. 

     Dikatakan, jika selama ini ada masyarakat    yang ingin mengurus surat keterangan  yang mana sebagian   prosedur  pengurusan tersebut dianggap rumit, maka dengan adanya aplikasi ini maka dapat diakses cukup dengan menggunakan handphone smartphone    atau table  yang memiliki jaringan internet maka  bisa mengurus surat keterangan  lewat   jaringan  internet di HP tersebut. 

  ‘’Tapi, pemohon   terlebih dahulu mendaftar lewat aplikasinya. Bisa   melalui alamatnya   atau bisa melalui website Pengadilan Negeri Merauke sendiri  kemudian masuk ke lint era terang tersebut,’’ jelasnya. 

    Bagi masyarakat yang    belum bisa mengakses  internet, kata  Rizki Yanuar, maka pelayanan masih tetap bisa     dilakukan secara manual dengan datang langsung ke pengadilan untuk  melakukan pengurusan. ‘’Tapi  dengan adanya aplikasi ini maka harapannya akan lebih memudahkan masyarakat  untuk mengurus surat keterangan, seperti belum    pernah dipidana atau surat keterangan  tidak dicabut hak politiknya ,’’ tandasnya.   (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: