Polda Papua Akan Berlakukan SIM C Tiga Jenis

By

JAYAPURA – Polri telah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Ditargetkan, SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis akan diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

 Sebagaimana penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Terkait hal itu, Dirlantas Polda Papua Kombes Pol M Nasihin menyampaikan, Polda Papua dalam hal ini Polres Jajaran sudah siap menerapkan hal itu.

 “Kita sudah siap melayani itu semua, tinggal masyarakat yang madaftar kendarannya dan kita lihat CC kendaraan mereka, untuk prosedur dan adiministrasinya sama. Perbedaannya hanya pada  penggolongan saja,” terang Dirlantas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (2/8) lalu. 

 Dijelaskan, kategori SIM berdasarkan  kapasitas mesin motor yakni SIM C 250 CC ke bawah, SIM C1 250-500 cc dan SIM C2 500 cc ke atas. “Pengkategorian ini agar lebih tertata, sehingga orang baru bisa nyetir kendaraan roda dua tidak bisa langsung yang ccnya tinggi,” kata Dirlantas.

 Sementara itu Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu mengatakan, terkait penerapan sendiri masih menunggu petunjuk dari Korlantas. Namun, Polresta Jayapura Kota sendiri sudah siap dengan hal itu. “Polresta sudah siap, kalau sudah bisa diberlakukan maka kami akan berlakukan,” terangnya.

 Untuk sosialisasi sendiri, Kasat Lantas mengaku pihaknya belum melakukan itu. Dimana Sosialisasi akan dilakukan setelah sudah fiks penerapannya. “Polresta sudah siap untuk penerapan ini, tidak ada persiapan khusus. Sim C sama saja dengan SIM C1 dan SIM C2. Bedanya hanya diprakteknya saja,” pungkasnya. (fia/wen) 

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: