TEMUAN GANJA – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta, AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops, Kompol Hanafi dan Kasat Narkoba, AKP Alam ketika memberikan keterangan pers di Halaman Mapolresta Jayapura Kota, (Rabu, 24/5). (Gamel Cepos)
JAYAPURA – Warga Kota Jayapura yang memiliki anak – anak remaja usia sekolah nampaknya perlu lebih mewaspadai pergaulan di lingkungan sekitar. Pasalnya Kota Jayapura menjadi satu target pasar ganja yang selama ini beredar dari negara tetangga, Papua New Guinea (PNG).
Ngerinya lagi, ganja di PNG sudah seperti hal yang umum sekalipun ada bentuk pelarangan dalam bentuk aturan. Ini seperti disampaikan salah satu pelaku pengedar asal PNG berinisial IW (39).
Ia diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polresta pada Senin (22/5) sekira pukul 23.00 WIT di Dok IX Jayapura Utara. Saat itu dikatakan ia baru saja tiba di Jayapura lewat jalur darat kemudian bergabung dengan rekannya disalah satu rumah warga. Setelah mendapat informasi ini, polisi langsung naik ke lantai 2 tempat dimana IW berteu dengan penghubungnya dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata polisi berhasil menemukan IW yang merupakan warga PNG.
“Anggota langsung menggeledah isi rumah tersebut dan menemukan sejumlah bungkus ganja. Hanya saja ganja – ganja ini tidak ditemukan di dalam rumah melainkan di kamar mandi yang tak tepakai yang posisinya di bagian belakang rumah lantai dua tersebut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon didampingi Wakapolresta, AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops, Kompol Hanafi dan Kasat Naskoba, Iptu Alam di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (24/5).
Saat digeledah polisi menemukan ganja siap edar seberat 8,7 Kg dan pengakuan IW, ganja ini rencananya akan dibarter dengan sejumlah motor. “Ada 4 unit motor yang kami amankan dan semua dalam pengembangan,” kata Kapolresta.
IW pun mengaku bahwa ganja – ganja ini jika di PNG dianggap sebagai hal yang biasa karena banyak yang menanam dan Jayapura dikatakan menjadi satu pasar yang menjanjikan. “Ada teman sampaikan kepada saya bahwa bawa ganjanya ke Jayapura, karena disana akan menghasilkan uang,” beber IW.
Terkait ini, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda dan Bareskrim terkait kejahatan antar negara ini. “Kami minta agar ini menjadi atensi lewat kedutaan kami disana. Selain itu orang tua dan warga juga harus lebih berhati – hati mengawasi lingkungan dan anak -anaknya. Sementara dari perbuatannya ini IW dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (ade/tri)