
MERAUKE-Kepolisian Resor Merauke diminta untuk segera melakukan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsisi oleh penyalur di Merauke. Permintaan ini disampaikan oleh Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze dan Ketua DPRD Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina setelah mendengarkan secara langsung dari Manager TBBM Merauke Teddy Manuputty dan Asisten II Sekda Kabupaten Sunarjo, S.Sos soal adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut pada saat rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Merauke.
Manager TBBM Merauke Manuputty mengungkapkan bahwa ada temuan penyalur BBM bersubsidi tersebut ketika keluar dari Depot Pertamina dengan menggunakan mobil tanki miliknya dalam keadaan tersegel. Namun segel tersebut dirusak kemudian sebagian isi dari tanki tersebut dikeluarkan. Sedangkan sisanya barulah dibawa ke daerah tujuan.
“Personel kami sangat terbatas dan UU membatasi kami untuk melakukan pengawasan secara full. Tapi, bapak-bapak sekalian diberikan kewenangan yang sangat besar untuk melakukan pengawasan terhadap BBM bersubsidi ini agar betul-betul bisa sampai ke rakyat sesuai dengan tujuanya,’’ kata Teddy.
Johanes Gluba Gebze mengungkapkan bahwa merusak segel atau label sudah merupakan kejahatan. ‘’Di beras Raskin saja masuk bui, kenapa BBM subsidi tidak masuk bui. Ini kejahatan. Kesegajaan melakukan itu. Karena dengan dasar mencopot itu tidak ada ukuran untuk mengontrol sampai pada titik distribusi. Ini data. Polisi harus proses. Kalau tidak proses, kita sudah tahu, ada apa?” tandasnya.
Menurut JGG, masyarakat yang ada di kampung-kampung hanya menang label. Artinya, BBM bersubsidi tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu, namun kapan mereka menikmati BBM bersubsidi tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Merauke Moses Kaibu mengungkapkan bahwa saat ini harga BBM premium di Waan saat ini mencapai Rp 50.000 perliter. Sementara di bagian Selatan Pulau Kimaam ada yang mencapai Rp 75.000 per liter. Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina meminta kepolisian untuk segera mengusut dugaan penyalagunaan BBM subsidi tersebut. (ulo/tri)