Tersangka ET yang kini diamankan di Polres Merauke. Tersangka menyembuyikan 11 lentingan ganja di dalam celana dalamnya. (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE– Pihak Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menemukan 11 lentingan Narkotika jenis ganja yang disembunyikan ET (22), pengunjung Lapas Klas IIB Merauke yang ditangkap karena mencoba menyelundupkan ganja ke Lapas Merauke.
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota kita, ditemukan 11 lentingan ganja yang ia sembunyikan di dalam celana dalam yang bersangkutan. Saat itu, petugas kita menggeledah yang bersangkutan dan berhasil menemukan 11 lentingan ganja tersebut,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (3/5).
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan dan melakukan penyelidikan, apakah yang bersangkutan sebagai kurir atau pengedar. Namun yang pasti, ganja yang dikuasainya tersebut diberikan oleh seseorang dari PNG. ‘Ganja tersebut berasal dari PNG lewat Boven Digoel. Ini yang sementara kita lidik dan kembangkan,’’terangnya.
Saat ini yang bersangkutan di Merauke karena sedang mengikuti pendidikan paket C. Terkait dengan pendidikan paket yang sedang diikuti tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan yang bersangkutan saat ikuti ujian.
Diketahui ET yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ganja, di mana tersangka dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun tentang Narkotika dimana pelaku menguasai Narkotika jenis ganja tersebut dengan ancaman hukuman pidana 4-12 tahun penjara. (ulo/tho)