Polres Keluarkan Status DPO bagi Tersangka Curanmor

By

Tersangka Curanmor ZA yang telah dimasukan DPO oleh Polres Merauke. (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos) 

MERAUKE– Kepolisian Resor Merauke akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap  tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). Tersangka Curanmor yang masuk dalam DPO tersebut berinisial ZA. Warga Jalan Pertanian RT 016/RW 003  Kelurahan Rimba Jaya Merauke ini merupakan residivis terkait kasus Curanmor.  

‘’Terkait laporan Polisi Nomor LP/B/850/XII/2022/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tertanggal 2 Desember 2022, tersangka diduga  keras melakukan pencurian sepeda motor. Karena  saat ini tidak diketahui keberadannya sehingga  yang bersangkutan  dimasukan dalam daftar pencarian orang,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, Sabtu (11/3). 

   Menurut  Kasie Humas Ahmad Nurung, dengan status DPO tersebut diimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera melaorkan kepada pihak kepolisian terdekat.  ‘’Kami  imbau kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan untuk segera menghubungi kepolisian ,’’ imbaunya.  

Tersangka sendiri lanjut Kasie Humas dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. ‘’Karena sudah residivis, maka tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’pungkasnya. (ulo/tho)  

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: