Tersangka Curanmor ZA yang telah dimasukan DPO oleh Polres Merauke. (FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos)
MERAUKE– Kepolisian Resor Merauke akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). Tersangka Curanmor yang masuk dalam DPO tersebut berinisial ZA. Warga Jalan Pertanian RT 016/RW 003 Kelurahan Rimba Jaya Merauke ini merupakan residivis terkait kasus Curanmor.
‘’Terkait laporan Polisi Nomor LP/B/850/XII/2022/SPKT/Res Merauke/Polda Papua tertanggal 2 Desember 2022, tersangka diduga keras melakukan pencurian sepeda motor. Karena saat ini tidak diketahui keberadannya sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, Sabtu (11/3).
Menurut Kasie Humas Ahmad Nurung, dengan status DPO tersebut diimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera melaorkan kepada pihak kepolisian terdekat. ‘’Kami imbau kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan untuk segera menghubungi kepolisian ,’’ imbaunya.
Tersangka sendiri lanjut Kasie Humas dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. ‘’Karena sudah residivis, maka tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’pungkasnya. (ulo/tho)