Petugas Polres Merauke dipimpin langsung Kabag Ops saat membuka palang GOR Hiad Sai Merauke, Rabu (3/5), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE-Polres Merauke membuka palang Gedung Olah Raga (GOR) Hiad Sai yang dilakukan oleh pihak Yogi, Rabu (3/5), kemarin.
Pemalangan dilakukan dengan cara spanduk pemberitahuan pada salah satu pintu pagar sisi kanan dari GOR tersebut dengan tulisan untuk semnetara tanah ini ditutup, dibuka kembali setelah ada pembayaran.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menjelaskan, kasus tanah GOR tersebut yang diklaim oleh 2 orang yang mengaku sebagai pemilik sudah ada keputusan pengadilan. ‘’Keputusan pengadilan ini dimenangkan oleh satu orang dan sementara ini sudah menerima hasil keputusan pengadilan lewat Kabag Hukum Pemkab Merauke dengan keputusan nomor 13/PID/VI/2023/PN Merauke yang ditandatangani Ketua Pengadilan sebagai hakim ketua,’’ katanya. Guna menguatkan keputusan pengadilan tersebut, lanjut Kapolres, ada keputusan dari LMA, keputusan tim verifikasi tanah adat Wakati Kabupaten Merauke, Papua Selatan dengan nomor 004.21/LMA/Malind/Mrk/V/2021.
‘’Keputusan pengadilan ini sah dan diperkuat dengan keputusan dari LMA. Saya sampaikan kepada saudara-saudara yang mengakui di luar dari keputusan pengadilan ini, saya akan lakukan penengakan hukum jika dikemudian hari mengaku bahwa tanah itu milik dia. Ini saya tidak sebutkan nama, tapi saya mengingatkan kepada saudara, tolong hargai dan patuhi apa yang sudah menjadi keputusan pengadilan. Dan itu saya kawal,’’tandas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dirinya memerintahkan anggotanya untuk membuka pemalangan tersebut. Karena pemalangan yang dilakukan itu tanpa dasar hukum. ‘’Kemudian tidak melaporkan kepada kami apa yang menjadi alasan dan menjadi bukti melakukan pemalangan. Jadi kita melakukan tindakan tapi semuanya terukur,’’jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten Merauke Mike Christian Walinaulik, S.STP, M.Si, mejelaskan, maslaah tanah GOR tersebut sudah disepakati ada 3 pihak yakni dari pihak Keluarga Yogi, keluarga Seprianus dan keluarga H. Salim.
Sebelumnya sudah ada kesepakatan awal dan dan tinggal menungu saja. Apalagi sudah ada keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa pemerintah akan membayar kurang lebih Rp 15 miliar kepada pihak Seprianus Mahuze. Cuma dalam menunggu proses pembayaran, mungkin dari pihak mereka tidak saling sepakat. “Mungkin ada salah satu pihak yang tidak setuju dan pagi ini dari pihak Yogi mencoba memalang. Ini sudah putusan pengadilan, karena dari awal kita mediasi dalam perdamaiannya dilarang untuk melakukan pemalangan,’’ jelasnya.
Dan menurutnya, jika ada pemalangan seperti yang terjaid tersebut, pihaknya akan lapor ke polisi. ‘’Kita akan lapor ke polisi. Dan terima kasih kepada Kapolres, setelah kita lapor tadi langsung cepat turun dan membuka pemalangan itu. Karena di sini ada kegiatan O2SN sedang berlangsung,’’pungkasnya. (ulo/tho)