Polres Merauke Kembali Dipraperadilankan

By
Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa  Marthina, SH, saat menyidangkan kasus praperadilan   yang dilakukan  oleh pemohon Guntur Ohoiwutun, SH   mewakili kliennya terhadap  Kapolres Merauke sebagai termohon, Jumat (1/11). Sidang Praperadilan ini ditunda karena     termohon   tidak hadir. ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-  Jika beberapa  bulan lalu,  Kepolisian Resor Merauke dipraperadilankan   oleh tersangka  kasus  pemerkosaan,  maka  kali ini   Polres Merauke kembali dipraperadilankan  atas   penangkapan, penetapan tersangka dan   penyitaan barang bukti  kasus  pencurian sepeda  motor.   

  Sidang Praperadilan    bagi Polres Merauke ini   digelar di Pengadilan Negeri  Merauke  dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH,  sebagai hakim tunggal.  Hanya, saja   sidang  perdana ini   tidak dilanjutkan dengan pembacaan materi praperadilan dikarenakan  pihak termohon   dalam hal  ini Kapolres  Merauke  tidak hadir  dalam sidang tersebut. 

   Guntur Ohoiwutun, SH sebagai pemohon   sekaligus sebagai kuasa hukum dari klienya tersebut  mengungkapkan bahwa pihaknya  mengajukan praperadilan atas penangkapan  yang dilakukan oleh pihak   termohon dalam hal ini  Polres Merauke  terhadap kliennya  Agus Teja.   Kedua menyangkut   penyitaan kendaraan sepeda motor  sebagai barang bukti   tanpa  surat penetapan  dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke.

  “Ketiga, kami melakukan praperadilan itu  terkait penetapan  tersangka  yang menurut kami  bahwa penetapan  klien kami sebagai tersangka  tidak tepat.  Kami punya keyakinan,   klien   kami bukan  pelaku tindak pidana terkait dengan  pencurian sepeda motor   yang terjadi sekitar 17 September  2019. Mungkin   ada keluar di facebook  terkait pencurian dan Jalan Biak dan Kampung Kuprik,’’ tandasnya. (ulo/tri)   

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: