
MERAUKE- Jika beberapa bulan lalu, Kepolisian Resor Merauke dipraperadilankan oleh tersangka kasus pemerkosaan, maka kali ini Polres Merauke kembali dipraperadilankan atas penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti kasus pencurian sepeda motor.
Sidang Praperadilan bagi Polres Merauke ini digelar di Pengadilan Negeri Merauke dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Merauke Orpa Marthina, SH, sebagai hakim tunggal. Hanya, saja sidang perdana ini tidak dilanjutkan dengan pembacaan materi praperadilan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Kapolres Merauke tidak hadir dalam sidang tersebut.
Guntur Ohoiwutun, SH sebagai pemohon sekaligus sebagai kuasa hukum dari klienya tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini Polres Merauke terhadap kliennya Agus Teja. Kedua menyangkut penyitaan kendaraan sepeda motor sebagai barang bukti tanpa surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke.
“Ketiga, kami melakukan praperadilan itu terkait penetapan tersangka yang menurut kami bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka tidak tepat. Kami punya keyakinan, klien kami bukan pelaku tindak pidana terkait dengan pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar 17 September 2019. Mungkin ada keluar di facebook terkait pencurian dan Jalan Biak dan Kampung Kuprik,’’ tandasnya. (ulo/tri)