
MERAUKE-Tim Gabungan Polsek Merauke dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke berhasil mengamankan 5 warga yang membuat minuman keras lokal berupa Sopi dari sejumlah titik di Kota Merauke. Razia gabungan minuman keras antara Polsek Merauke Kota dan Satpol PP Kabupaten Merauke ini dipimpin langsung Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK, Selasa (6/8).
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Dian Pieterz, SIK, membenarkan kelima pembuat Sopi yang telah diamankan pihaknya dalam Razia gabungan yang dilakukan dengan Satpol PP Kabupaten Merauke tersebut.
Menurut Kapolsek, sasaran razia minuman keras lokal ini adalah Kelurahan Samkai, Jalan Noari di Kelurahan Karang Indah dan Jalan Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya. Adapun kelima pelaku yang diamankan itu kata Kapolsek, adalah TKP pertama di Kali Putus, berinisial E (35), Binaloka-Kelurahan Samkai Merauke dengan barang bukti miras jenis Sagero 30 Liter.
Kedua berinisial R (45) dengan barang bukti berupa Sagero 2 ember 30 Liter dan Sagero 4 ember 25 Liter. Ketiga, pelaku berinisial S (49), dengan barang bukti miras jenis Sagero 1 ember 30 Liter, Sagero 1 ember 20 Liter. Keempat dengan TKP Jl. Noari, pelaku berinisial VF (54), dengan barang bukti berupa Sagero 3 ember 50 liter, 2 loyang besar, 1 ember kecil, 1 ember besar dan 26 botol Sopi dalam kemasan air mineral siap edar.
“Kelima dengan TKP Jalan Tidore dengan pelaku berinisial S dengan barang bukti berupa 1 buah dandang dan 5 liter Sopi merah siap jual,’’ terangnya.
Menurut Kapolsek, barang bukti bersama dengan para pelaku tersebut langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Berkaitan dengan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Merauke agar dapat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terdekat bila mengetahui adanya pembuatan Sopi atau peredaran miras illegal di lingkungannya masing-masing. ‘’Kita akan tindak sesuai dengan aturan yang ada,’’ jelasnya.
Diketahui, pada Selasa (6/8) salah satu pembuat Sopi dijebloskan ke dalam penjara karena pelaku tidak mampu membayar denda sebesar Rp 7,5 juta yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke. Pembuat Sopi bernama Yan Yoel Ubra tersebut akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan di Lapas Merauke. (ulo/tri)