PON Jangan Tinggalkan Hutang

By

JAYAPURA – DPR Kota Jayapura hingga kemarin masih  mengawal sejumlah OPD untuk bisa menerapkan dua regulasi Perda Kota yaitu Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru dan bersama Kadinkes untuk mengecek semua hal di venue terkait prokes yang belum  dilaksanakan dan kedua berkaitan dengan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

  “Kami lakukan pertemuan dengan Bapenda dan kali ini kami mengundang mitra OPD kolektor dimana kami minta agar target pendapatan daerah harus memenuhi target bila perlu over target dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota, Jhon Betaubun usai memimpin rapat di DPRD, Kamis (14/10).

 Pihaknya juga mengecek ke 7 hotel  di Jayapura guna memastikan bahwa pembayaran pajak hotel  tetap dilakukan termasuk penerapan protokol kesehatan. DPRD Kota berharap  dalam pelaksanaan PON ini semua berjalan dengan baik dan yang terpenting adalah jangan setelah PON justru masih ada hutan yang belum diselesaikan. Jangan ada hutang agar sumber pendapatan juga bisa naik.

  “Jika muncul hutang semisal hotel atau penginapan belum dibayarkan ini pastikan akan mempengaruhi PAD sehingga  kami berharap setelah PON ini jangan menyisakan hutang selain itu harapan kami perekonomian bisa kembali  normal,” imbuhnya. Diakui butuh tekad untuk  menumbuhkan ekonomi khususnya yang berhubungan dengan pendapatan daerah yang belum membaik sehingga  OPD kolektor perlu memikirkan upaya lain yang bisa diterapkan untuk mengembalikan atmosfir perekonomian yang sehat dan normal. 

 Disinggung soal strategi mencegah kebocoran, Jhon menyebut bahwa pihaknya menyarankan para pihak yakni Bapenda untuk bisa melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Satpol PP ini nantinya yang akan menertibkan petugas parkir yang tidak terdaftar alias illegal.

  “Tadi Dinas Perhubungan juga meminta agar ada mobil derek yang bisa digunakan untuk menertibkan kendaraan khususnya mobil yang parkir sembarangan. Jadi kalau ada mobil parkir sembarang itu akan langsung diderek namun kami masih melihat apakah ini bisa diterapkan atau seperti apa. Kami cek dulu aturannya,” imbuh Jhon. (ade/cr-265/wen) 

Tinggalkan Balasan

You may also like

Hot News

%d blogger menyukai ini: